Djoko Tjandra Ditangkap, DPR Harapkan Citra Polri Pulih

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Djoko Tjandra Ditangkap, DPR Harapkan Citra Polri Pulih


JawaPos.com – Setelah pelarian panjangnya selama 11 tahun untuk lolos dari jeratan hukum, Djoko Tjandra tidak ‘licin’ lagi. Kerena Polri telah berhasil menangkapnya di Malaysia. Dengan ditangkapnya buronan kasus korupsi itu diharapkan bisa memulihkan citra Polri di mata masyarakat.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi jajaran Polri yang telah berhasil menangkapnya. Saat ini tinggal membuka tabir hitam aparat penegak hukum yang membantu Djoko Tjandra. “Semoga langkah-langkah diambil Polri ini dapat berhasil mengungkap tabir kejadian-kejadian ini kemarin membuat nama kepolisian tercoreng dan lembaga penegak hukum lainnya,”‎ ujar Dasco kepada wartawan, Sabtu (1/7).

Dasco mengatakan walaupun saat ini Indonesia sedang menghadapi pandemi virus Korona atau Covid-19. Namun jangan sekali-sekali mengendurkan dalam beberapa hal. Terutama dalam penegakan hukum. “Ini pelajaran yang berarti untuk kita semua di masa pandemi ini. Justru kita harus tingkatkan kewaspadaan,” katanya.

Oleh sebab itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini ‘angkat topi’ terhadap kerja-kerja Polri yang telah berhasil menangkap Djoko Tjandra yang sudah 11 tahun menjadi buronan. “Apresiasi kepada Polri dan jajarannya yang telah berhasil menunjukan bahwa penegakan hukum bisa berjalan baik di tengah pandemi ini,” pungkasnya.

Adapun, Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali atau PK terhadap kasus ini ke Mahkamah Agung (MA). Pada 11 Juni 2009, MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Joko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Djoko.

Djoko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan Joko sebagai buronan. Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit mengungkapkan penangkapan buronan Djoko Tjandra di Malaysia. Ada kerja sama antara Polri dengan Kepolisian Malaysia hingga Djoko Tjandra berhasil ditangkap.

Listyo menjelaskan, mulanya Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan untuk mencari Djoko Tjandra. Kemudian, Polri mencari informasi keberadaan buronan tersebut di Malaysia hingga berhasil ditangkap dan dibawa pulang ke Indonesia pada Kamis malam (30/7).

Diketahui, Djoko Tjandra sempat berada di Indonesia tanpa terdeteksi aparat penegak hukum dan pihak keimigrasian. Bahkan, dia sempat membuat e-KTP dan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni.

Kemudian, Djoko Tjandra berhasil keluar dari Indonesia menuju Malaysia. Menurut penuturan pengacara, Djoko Tjandra sakit dan berobat di Malaysia. Djoko Tjandra tidak pernah hadir dalam sidang PK di PN Jaksel. Selamat empat persidangan tidak hadir. Menurut pengacara, Djoko Tjandra masih sakit sehingga tidak bisa menghadiri persidangan. Akhirnya PN Jakarta Selatan tidak menerima permohonan PK Djoko Tjandra. Permohonannya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung.

Sejauh ini, telah ada sejumlah jenderal di Polri dan jaksa yang diduga membantu Djoko Tjandra. Sebanyak tiga Pati Polri itu adalah Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo yang dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte yang dicopot dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, serta Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo yang dicopot dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Terbaru, Kejaksaan Agung mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Pinangki Sirnamalasari dari jabatannya. Pinangki dicopot dari jabatannya karena diduga bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia pada 2019 lalu. Polri juga baru saja menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka. Dia diduga turut berperan dalam pelarian Djoko Tjandra selama menjadi buronan.


Djoko Tjandra Ditangkap, DPR Harapkan Citra Polri Pulih