Kasus Klaim Obat Covid-19, Anji Diperiksa Polisi Senin Pekan Depan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kasus Klaim Obat Covid-19, Anji Diperiksa Polisi Senin Pekan Depan


JawaPos.com – Musisi Anji dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan perdana atas laporan dari Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid pada Senin (10/9) lusa. Penyidik Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat panggilan pada Jumat (7/8).

“Kita layangkan surat panggilan untuk saudara pemilik dari akun Dunia Manji atau inisial A yang biasa dipanggil,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (8/8).

Yusri menyampaikan, pada pemeriksaan kali ini Anji masih berstatus sebagai saksi. Penyidik terlebih dahulu meminta keterangan dari Anji, setelah itu pemanggilan akan dilakukan kepada Hadi Pranoto.

“Itu rencananya kita akan memanggil hari Senin dilakukan pemeriksaan. Nanti setelah itu baru kita akan layangkan lagi panggilan untuk saudara HP sendiri,” imbuhnya.

Adapun alasan polisi memanggil Anji terlebih dahulu karena dia diketahui sebagai pemilik akun youtube Dunia Manji. Kasus klaim penemuan obat Covid-19 ini sendiri, berawal dari rekamanan wawancara antara Anji dan Hadi Pranoto di akun tersebut.

“Makanya kita akan memanggil dulu di sini pemilik akun daripada Dunia Manji baru setelah itu HP sendiri,” pungkas Yusri.

Sebelumnya, Musisi Anji selaku pemilik akun Dunia Manji dan Hadi Pranoto resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 3 Agustus 2020.

“Hari ini sudah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian pada pukul18.30 WIB. Ini terlapornya disebut di sini jelas ada nama Hadi Pranoto, si profesor yang kemudian di interview sebagai narsum di acara itu. kemudian yang kedua ada pemilik akun YouTube @Duniamanji,” terang Muannas Alaidid usai membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, Senin (3/8).

Keduanya dilaporkan dengan pasal menyebarkan berita bohong Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Muannas melaporkan kasus ini dengan membawa serta transkrip wawancara Anji dengan Hadi Pranoto yang sempat diunggah di YouTube dengan durasi kurang lebih setengah jam. Ia menilai pernyataan Hadi sangat berbahaya apabila pernyataannya yang mengklaim telah menemukan obat penangkal Covid-19 ternyata tidak benar. Namun apabila terbukti benar,ia berpandangan harus diapresiasi.


Kasus Klaim Obat Covid-19, Anji Diperiksa Polisi Senin Pekan Depan