Klinik Aborsi di Jakpus Raup Keuntungan Bersih Rp 70 Juta per Bulan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Klinik Aborsi di Jakpus Raup Keuntungan Bersih Rp 70 Juta per Bulan


JawaPos.com – Jajaran Polda Metro Jaya masih mendalami kasus aborsi ilegal yang dilakukan oleh sebuah klinik di Jakarta Pusat. Berdasarkan penyelidikan sementara, klinik tersebut bisa meraup keuntungan sekitar Rp 70 juta dalam sebulan.

“Setidaknya dalam sebulan itu Rp 70 juta bersih. Itu asumsi dari beberapa penerimaan satu tahun berjalan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Rabu (19/8).

Keuntungan itu kemudian dibagi kepada pihak-pihak yang terlibat. Untuk nominalnya sendiri beragam, tergantung tugas yang dilakukan oleh para pelaku. “Pembagian 40 persen jasa medis dan 40 persen diberikan calo dan 20 persen untuk jasa pengelola,” jelas Tubagus, Selasa (18/8).

Adapun klinik ini mematok tarif aborsi beraneka ragam. Semakin tua usia janin, maka harga bisa semakin tinggi. Adapula diagnosa kesulitan aborsi yang didapat setelah calon pasien menjalani pemeriksaan juga turut mempengaruhi tarif.

Sebelumnya, Subdirektorat III Resmob Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal. Operasi dilakukan di Klinik dr. SWS di Jalan Raden Saleh I, RT 02/RW 02 Senen, Jakarta Pusat.

Penggerebekan dilakukan pada Senin (3/8). Sebanyak 17 orang pelaku ditangkap. Mereka yang ditangkap yakni SS, 57; SWS, 84; TWP, 59; EM, 68; AK, 27; SMK, 32; W, 44; J, 52; M, 42; S, 57; WL, 46; AR, 44; MK, 38; WS, 49; CCS, 22; HR, 23; dan LH, 46. Seluruhnya memiliki peran berbeda-beda.

Berdasarkan catatan klinik, pada periose Januari 2019 hingga 10 April 2020, total pasien aborsi yang sudah ditangani yakni 2.638 orang. Sedangkan klinik diketahui telah beroperasi selama 5 tahun.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 299 dan atau Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat (1) dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.


Klinik Aborsi di Jakpus Raup Keuntungan Bersih Rp 70 Juta per Bulan