Napi Sewa Kamar VVIP Rumah Sakit Rp 84 Juta Untuk Buat Narkoba

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Napi Sewa Kamar VVIP Rumah Sakit Rp 84 Juta Untuk Buat Narkoba


JawaPos.com – Polres Metro Jakarta Pusat masih mendalami kasus narkoba yang menjerat narapidana Utomo Putro (AU), 42. Dalam sehari, dia diketahui bisa memproduksi 50 hingga 100 butir ekstasi saat dirawat di kamar VVIP disebuah rumah sakit swasta di Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, tak tanggung-tanggung, narapidana tersebut telah membayar biaya kamar rumah sakit selama dirawat sekitar Rp 84 juta. Dengan rincian Rp 1,4 juta per hari dikalikan 2 bulan. “(Sewa kamar rumah sakit) Sehari Rp 1,4 juta kali 2 bulan, sudah berapa itu,” kata Heru saat dihubungi, Sabtu (22/8).

Saat ini penyidik tengah mendalami pembayaran rumah sakit tersebut. “Yang jelas sudah dibayar sama yang bersangkutan (selama 2 bulan),” jelas Heru.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kepada perawat di rumah sakit, serta sipir rutan Salemba. Namun, Heru belum menjelaskan ihwal hasil pemeriksaan tersebut. “Sipir sama perawat-perawatnya sedang kita periksa,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang narapidana di rutan Salemba berinisial AU. Penangkapan kepadanya merupakan hasil pengembangan dari seorang pria berinisial MW yang diduga sebagai pemakai narkoba.

AU diketahui saat itu tengah menjalani perawatan disebuah rumah sakit swasta di Jakarta Pusat. Namun, AU menjadikan rumah sakit tempatnya dirawat untuk memproduksi narkoba jenis ekstasi.

AU kemudian diamankan dengan barang bukti 62 butir ekstasi. Selanjutnya, proses pengobatan dia dipindahkan ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.


Napi Sewa Kamar VVIP Rumah Sakit Rp 84 Juta Untuk Buat Narkoba