Seizin Satgas Covid-19 dan Wali Murid, Sekolah Zona Kuning Boleh Buka

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Seizin Satgas Covid-19 dan Wali Murid, Sekolah Zona Kuning Boleh Buka


JawaPos.com – Pemerintah akhirnya mengizinkan sekolah di zona kuning mengadakan pembelajaran tatap muka. Kebijakan baru itu diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tentang penyesuaian pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, kebijakan pembukaan sekolah itu sesuai dengan arahan presiden pada rapat 5 Agustus 2020. Menurut dia, kebijakan tersebut merespons aspirasi siswa, wali murid, dan para guru yang mengeluhkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Meski demikian, kebijakan itu diserahkan kembali ke pemda masing-masing sesuai dengan saran dan rekomendasi Satgas Covid-19. Bagi sekolah yang ingin membuka kembali kegiatan tatap muka, dia berpesan agar ekstrahati-hati dan tetap meningkatkan kewaspadaan. Tujuannya, keselamatan siswa, guru, dan pihak lainnya terjamin. ”Dan hendaknya segera direspons secepat mungkin apabila ada kejadian-kejadian yang tidak dikehendaki,” katanya dalam taklimat media penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 di Jakarta kemarin (7/8).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan, langkah itu diambil sebagai bentuk antisipasi pemerintah dalam mengurangi dampak buruk PJJ bagi anak. Jika tak segera diambil tindakan, dikhawatirkan dampak buruk itu bisa permanen. ”Bisa sangat negatif dan permanen,” katanya.

Dampak-dampak tersebut meliputi ancaman putus sekolah dan persepsi orang tua yang berubah karena tak lagi bisa melihat peran sekolah dalam proses belajar-mengajar. Lalu, kesenjangan capaian belajar karena perbedaan akses dan kualitas PJJ. Belum lagi, banyak anak yang terjebak kekerasan di rumah tanpa terdeteksi oleh guru hingga peningkatan risiko pernikahan dini, kehamilan remaja, dan lainnya. ”Kita berisiko mempunyai learning loss, lost generation, di mana dampak permanen terhadap generasi kita, terutama jenjang yang masih muda,” ungkapnya. Selain itu, anak memiliki risiko gangguan psikososial akibat stres karena terus-menerus di dalam rumah dan tak dapat bertemu teman.

Karena itu, pemerintah memutuskan memperluas kebijakan pembelajaran tatap muka. Tidak hanya untuk sekolah di zona hijau, tapi juga zona kuning. Namun, harus tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum. Karena itu, protokol kesehatan wajib dipenuhi.

Berdasar data per 3 Agustus 2020 dari http://covid19.go.id, terdapat 57 persen peserta didik yang masih berada di zona merah dan oranye. Sementara itu, 43 persen peserta didik berada di zona kuning dan hijau.

Nadiem mengakui, pada masa pandemi ini, ada sejumlah kendala dalam pelaksanaan PJJ. Misalnya, guru kesulitan dalam mengelola PJJ dan masih terfokus pada penuntasan kurikulum. Kemudian, tidak semua orang tua mampu mendampingi anak-anak belajar di rumah dengan optimal. Para peserta didik pun sulit berkonsentrasi saat belajar dari rumah serta meningkatnya rasa jenuh yang berpotensi menimbulkan gangguan pada kesehatan jiwa. ”Untuk mengantisipasi kendala tersebut, pemerintah mengeluarkan penyesuaian zonasi untuk pembelajaran tatap muka,” papar mantan bos Gojek tersebut.

Namun, pembukaan sekolah sangat bergantung pada orang tua. Wali murid dapat memutuskan apakah anaknya diizinkan mengikuti pembelajaraan tatap muka atau tetap melanjutkan belajar dari rumah.

Jika merujuk pada SKB empat menteri yang disesuaikan itu, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dan zona kuning dilakukan secara bersamaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pertimbangannya, risiko kesehatannya tidak berbeda untuk kelompok umur pada dua jenjang tersebut. Sementara itu, PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Nadiem mengatakan, Kemendikbud juga menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

’’Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa,” paparnya. Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran tetap mengacu pada kurikulum nasional, kurikulum darurat, atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

Dari opsi kurikulum yang dipilih, lanjut dia, catatannya adalah siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum. Baik untuk kenaikan kelas maupun kelulusan. ’’Dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran,” tegas Nadiem.

FSGI dan KPAI Menolak

Kebijakan pemerintah yang mengizinkan sekolah di zona kuning buka direspons keras oleh Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Wakil Sekjen FSGI Satriwan Salim menilai keputusan itu merupakan cerminan kegagalan pemerintah dalam memperbaiki PJJ.

Bukannya melakukan perbaikan, pemerintah justru melempar tanggung jawab ke pemda. Itu terlihat dari aturan pembukaan sekolah yang diserahkan penuh kepada pemda. ”Kalau memang kongruen, kenapa hanya saat UN diputuskan pusat, sementara terkait pendidikan di tengah pandemi diserahkan ke daerah,” kritiknya. Belum lagi, pada implementasi SKB 4 menteri sebelumnya, tercatat ada puluhan pemda yang melanggar aturan tersebut. ”Dan tidak disanksi. Bisa dibayangkan ini nanti seperti apa,” sambungnya. Ngerinya lagi, kata dia, saat ini SD pun bisa dibuka. Kondisi itu tentu sangat paradoks karena kasus Covid-19 terus bertambah.

”Ketertinggalan pelajaran bisa dikejar, tapi kalau sampai anak sakit atau meninggal? Apa yang mau dilakukan,” ungkap guru mata pelajaran PPKN tersebut.

Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengungkapkan kekecewaannya atas penyesuaian SKB 4 menteri tersebut. Kegiatan pembelajaran tatap muka pada zona kuning dinilai berisiko bagi anak-anak. ’’KPAI memandang bahwa hak hidup dan hak sehat bagi anak-anak lebih utama di masa pandemi ini,” ungkap Retno.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 

 


Seizin Satgas Covid-19 dan Wali Murid, Sekolah Zona Kuning Boleh Buka