Tak Dilibatkan saat Rekonstruksi Pembunuhan, Kuasa Hukum Korban Kecewa

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Tak Dilibatkan saat Rekonstruksi Pembunuhan, Kuasa Hukum Korban Kecewa


JawaPos.com–Kuasa hukum keluarga almarhumah LNS, kecewa karena tidak dilibatkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang digelar Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Selasa (25/8).

”Dalam Surat Keputusan Kapolri, rekonstruksi ini adalah salah satu tahap dalam proses penyidikan kasus pidana, ini seharusnya terbuka, tidak tertutup seperti ini. Kami juga heran,” kata Yan Mangandar, ketua Tim Kuasa Hukum keluarga Almarhumah LNS dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram seperti dilansir dari Antara.

Yan tidak diperkenankan masuk ke lokasi rekonstruksi. Begitu juga dengan kuasa hukum lain. Belasan kuasa hukum yang berasal dari Alumni Fakultas Hukum Universitas Mataram, hanya bisa mengamati rekonstruksi dari luar garis polisi yang terpasang di pintu gerbang.

Menurut Yan, rekonstruksi cukup penting dalam penanganan kasus pidana. Sebab, dari proses rekonstruksi dapat mengungkap fakta lapangan di luar proses pemeriksaan di hadapan penyidik. ”Jadi seharusnya keluarga korban bisa dihadirkan, supaya tidak ada tanda tanya di masyarakat. Bukan tidak mungkin nantinya kami akan minta rekonstruksi ulang,” ujar Yan.

Ilham, kuasa hukum keluarga LNS dari Montani Para Liberi Fakultas Hukum Universitas Mataram, turut menyampaikan rasa kecewa. Dia mengakui, pihak kuasa hukum tidak menerima kabar dari kepolisian terkait rekonstruksi pembunuhan LNS. ”Malah kami tahunya dari teman-teman wartawan,” kata Ilham.

Menurut pengalamannya mendampingi korban pembunuhan, kuasa hukum seharusnya diberikan izin dan turut dilibatkan dalam proses rekonstruksi. ”Kok di sini (kasus pembunuhan LNS) malah aneh. Kami akan koordinasi lagi dengan kuasa hukum lainnya untuk menentukan langkah seperti apa yang akan kita lakukan menanggapi kejadian ini,” ucap Ilham.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, kebijakan menggelar rekonstruksi pembunuhan LNS secara tertutup agar tidak mengganggu upaya kepolisian. ”Karena ini ranah penyidik, jadi kami tidak mau ada hal-hal yang mengganggu proses rekonstruksi,” kata Kadek Adi.

Dalam pantauan, rekonstruksi pembunuhan LNS berjalan cukup alot. Selama 3 jam, mulai pukul 11.00 wita, rekonstruksi digelar. Selain pihak kepolisian, hadir dalam rekonstruksi jaksa dan juga tersangka pembunuhan. Ada 35 adegan yang diperagakan tersangka. Mulai dari kedatangan, proses pencekikan hingga menggantung korban di ventilasi rumah.

Menurut kesimpulan sementara dari rekonstruksi ini, Kadek Adi mengatakan, seluruh adegan yang diperankan tunggal oleh tersangka sudah sesuai dengan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). ”Semua sesuai dengan keterangan tersangka dalam BAP,” ujar Kadek Adi.

Saksikan video menarik berikut ini:


Tak Dilibatkan saat Rekonstruksi Pembunuhan, Kuasa Hukum Korban Kecewa