Eks Sekertaris MA Nurhadi Hadapi Sidang Dakwaan Suap dan Gratifikasi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Eks Sekertaris MA Nurhadi Hadapi Sidang Dakwaan Suap dan Gratifikasi


JawaPos.com – Mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiyono bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 10.00 WIB.

“Sesuai Penetapan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat, persidangan perdana atasnama terdakwa Nurhadi dan kawan-kawan dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan Kamis, 22 Oktober 2020 jam 10.00 WIB,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (22/10).

Nurhadi bakal didakwa dengan dakwaan suap dan gratifikasi dengan jeratan Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, untuk sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga kini masih dalam pendalaman, lembaga antirasuah masih mengumpulkan alat bukti untuk menjerat Nurhadi dengan dugaan pencucian uang.

“Terkait penerapan pasal TPPU, beberapa bukti petunjuk sudah kami kumpulkan, namun lebih dahulu akan ditelaah lebih lanjut. Terutama terkait dengan unsur tindak pidana asal atau predicate crime dalam kasus tersebut,” tegas Ali.

Persidangan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi dan Rezky Herbiyono bakal diadili oleh Ketua Majelis Hakim, Saefudin Zuhri dengan Hakim Anggota Duta Baskara dan Sukartono.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Sedikitya ada tiga perkara yang bersumber dari kasus mantan Sekretaris MA ini. Pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Melalui menantunya, Rezky Herbiono dan Nurhadi menerima uang dengan total Rp 46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto yang juga berstatus tersangka dan masih buron sejak Februari 2020. Namun hingga kini, Hiendra belum juga ditangkap KPK.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair
Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Eks Sekertaris MA Nurhadi Hadapi Sidang Dakwaan Suap dan Gratifikasi