ESDM Kepri Sebut Gardu Listrik Ilegal Batam Rata-Rata Sudah Lima Tahun

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

ESDM Kepri Sebut Gardu Listrik Ilegal Batam Rata-Rata Sudah Lima Tahun


JawaPos.com–Inspektur Ketenagalistrikan ESDM Kepri menemukan 1.271 dari 1.629 unit gardu listrik ilegal milik PT Pelayanan Listrik Nasional (PT PLN) Batam. Seharusnya, gardu listrik itu beroperasi setelah bersertifikat.

Kepala Dinas ESDM Kepri Hendri Kurniadi menjelaskan, Inspektur Ketenagalistrikan Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau (ESDM Kepri) menemukan fakta bahwa usia gardu listrik ilegal di Batam itu rata-rata lima tahun.

”Tim kami sudah mengambil delapan sampel, rata-rata gardu yang tidak memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) itu berusia lima tahun,” kata Hendri Kurniadi seperti dilansir dari Antara di Tanjungpinang.

Dia mengatakan, SLO bersifat wajib. PT PLN Batam seharusnya mengajukan permohonan untuk mendapatkan SLO setiap gardu listrik sebelum mengoperasikan perangkat itu. ”Kami akan fokus melakukan pengawasan dan pembinaan, karena sektor kelistrikan ini berhubungan dengan kepentingan publik,” kata Hendri.

Secara teknis, pengajuan SLO gardu listrik itu ditujukan kepada perusahaan konsultan yang bersertifikasi. Kemudian permohonan itu diperiksa Dinas ESDM Kepri. Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan SLO pada setiap gardu listrik diperkirakan dua pekan.

Dari Januari 2020 hingga sekarang, kata dia, PT PLN Batam hanya mengajukan 29 SLO. Ia tidak mengerti kenapa PT PLN Batam, yang merupakan anak perusahaan dari PT Perusahaan Listrik Negara (persero/BUMN) tidak menaati ketentuan yang berlaku dalam penyediaan listrik.

”Pemprov Kepri tidak memiliki keuntungan dalam menangani permasalahan ini, kecuali mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau merugikan masyarakat,” terang Hendri.

Dia mengatakan pembinaan terhadap PT PLN Batam merupakan kewenangan Pemprov Kepri, berbeda dengan PT PLN (persero/BUMN) yang dibina pemerintah pusat. Langkah pembinaan yang dilakukan Dinas ESDM Kepri yakni menjaga keselamatan ketenagalistrikan. Karena itu, dia berharap perusahaan itu segera merespons temuan Dinas ESDM Kepri.

”Mereka harus serius dan menyampaikan langkah-langkah yang jelas sehingga tidak lalai dalam melaksanakan kewajibannya
Tentu respons PLN Batam akan kami nilai keseriusan dan kesungguhan,” ujar Hendri.

Selain pembinaan, Dinas ESDM Kepri juga akan meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil  (PPNS) ketenagalistrikan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. Kebijakan itu dapat dilaksanakan setelah dilakukan pembahasan mendalam sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Berdasar pasal 44 ayat (4) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, seluruh instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi. Pemilik instalasi listrik dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 51 ayat (1) berupa penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Ancaman terhadap pemilik gardu listrik yang tidak bersertifikasi itu disebabkan mempengaruhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik. Kemudian pada pasal 54 ayat (1) menegaskan setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa Sertifikat Laik Operasi sebagaimana yang dimaksud pasal 44 ayat (4) tersebut dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 500 juta.

Saksikan video menarik berikut ini:


ESDM Kepri Sebut Gardu Listrik Ilegal Batam Rata-Rata Sudah Lima Tahun