Kemenaker Susun 4 RPP Turunan Omnibus Law Cipta Kerja, Apa Saja?

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kemenaker Susun 4 RPP Turunan Omnibus Law Cipta Kerja, Apa Saja?


JawaPos.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). PP akan menjadi aturan turunan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

“Kami menyiapkan empat RPP sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Kalau di UU Cipta Kerja itu kan kami punya waktu tiga bulan, tapi lebih cepat kan lebih baik,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10).

Ida menjelaskan empat RPP yang dimaksud ialah RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Terkait penyusunan RPP, Ida menuturkan, pihaknya telah mematangkan konsep di internal Kementerian Ketanagakerjaan (Kemenaker) dan telah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.

“Sosialisasi kepada Pemda melalui dinas-dinas naker juga sudah dan akan terus kami lakukan. Ini penting karena dinas adalah ujung tombak informasi dan layanan warga di daerah,” ungkapnya.

Dalam penyusunan RPP, pihaknya juga telah memastikan keterlibatan stakeholders ketenagakerjaan, yakni dari serikat pekerja dan buruh, serta pengusaha. “Minggu ini sudah start. Mudah-mudahan akan bisa selesai lebih cepat dari target,” ucapnya.

Ida menambahkan, Kemnaker mendorong seluruh jajaran pemerintah agar bersiap mentransformasi diri untuk menjalankan UU Cipta Kerja. Hal ini mengingat UU Cipta Kerja mengubah banyak hal dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia mengatakan pelayanan kepada masyarakat harus berkarakter 4 Lebih, yaitu lebih cepat, lebih murah, lebih aman dan lebih berintegritas.

“Melalui UU Cipta Kerja ini, saya yakin akan ada perubahan yang signifikan dalam pengelolaan ketenagakerjaan,” tukasnya.


Kemenaker Susun 4 RPP Turunan Omnibus Law Cipta Kerja, Apa Saja?