Libur Panjang, Polri-Kemenhub Antisipasi Kasus Baru Covid-19

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Libur Panjang, Polri-Kemenhub Antisipasi Kasus Baru Covid-19


JawaPos.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan rekayasa lalu lintas guna mengantisipasi kemacetan jelang libur panjang pekan depan. Diprediksi, puncaknya terjadi pada Rabu (28/10) atau sehari sebelum peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Namun, tidak menutup kemungkinan kepadatan kendaraan mulai terlihat pada Selasa (27/10). Kendaraan diprediksi menuju arah Jawa Tengah melalui jalur tol trans-Jawa. Juga ke arah Pelabuhan Merak, Banten.

Kabagops Korlantas Polri Kombes Rudi Antariksawan menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Jasa Marga dan dinas perhubungan. Salah satu upaya rekayasa lalu lintas yang dilakukan adalah contraflow. ”Puncaknya sudah kami perkirakan hari Selasa,” ujarnya dalam keterangan pers di situs resmi korlantas.

Pihaknya tetap mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. ”Nanti di rest area (ada) pembatasan kapasitas 50 persen,” tuturnya.

Secara terpisah, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan sudah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder dan operator perhubungan dalam rangka libur panjang pada 28 Oktober hingga 1 November. Tidak hanya soal kelancaran arus kendaraan, penerapan protokol kesehatan juga harus menjadi perhatian. ”Kami tak ingin ketika libur panjang akan terjadi lonjakan kasus besar-besaran,” ucap Budi.

Baca juga:

Dia berpesan agar operator dan stakeholder berhati-hati dan memelototi berjalannya protokol kesehatan. Jika tidak, bakal ada sanksi. Rencana itu akan diteruskan hingga daerah. Kemenhub akan mengumpulkan seluruh kepala dinas perhubungan untuk memberikan instruksi. Sekaligus mendengarkan apa yang menjadi kendala di lapangan.

Budi meminta semua yang terlibat fokus pada penumpukan orang. Biasanya, itu terjadi pada awal dan akhir libur. ”Nanti diprediksi ada kenaikan pergerakan sekitar 10 hingga 20 persen,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah mengatakan, berdasar pengalaman dua libur panjang yang lalu, yakni libur Idul Fitri dan kemerdekaan RI, pertambahan kasus positif biasanya membutuhkan waktu 10 hingga 14 hari. Itu sama dengan perkiraan waktu inkubasi virus SARS-CoV-2. Pihaknya mengingatkan agar protokol kesehatan benar-benar dipatuhi.

Saksikan video menarik berikut ini:


Libur Panjang, Polri-Kemenhub Antisipasi Kasus Baru Covid-19