Bantu Buronan, Polri Segera Gelar Sidang Pemecatan Brigjen Prasetijo

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Bantu Buronan, Polri Segera Gelar Sidang Pemecatan Brigjen Prasetijo


JawaPos.com – Brigjen Prasetijo Utomo telah dijatuhi vonis bersalah dalam kasus Surat Jalan palsu untuk terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra. Meski demikian, proses hukum kepadanya belum selesai.

Kali ini Prasetijo harus menghadapi Sidang Kode Etik Polri. Tahapan ini guna menentukan status keanggotaannya di Korps Bhayangkara. Sebab, sampai dengan hakim menjatuhkan vonis, Prasetijo masih berstatus anggota Polri.

“Brigjen PU akan ditindaklanjuti dengan Sidang Komisi Kode Etik Polri sesuai dengan Perkap 14/2011,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kamis (24/12).

Sambo mengatakan, tindak lanjut putusan hakim terhadap anggota kepolisian dalam suatu perkara merujuk pada Pasal 12 Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2003. Dalam aturan itu dijelaskan, anggota Polri dapat diberhentikan secara tidak hormat dari masa dinasnya usai dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Propam Polri menunggu putusan inkracht,” jelas Mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu.

Baca Juga: Terawan Diganti Budi, Dekan FK UI: Dunia Kesehatan Butuh Sosok CEO

Sebelumnya, terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking divonis dua tahun dan enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Djoko Tjandra terbukti bersalah menyuruh melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad membacakan amar putusan di PN Jaktim, Selasa (22/12).

Majelis Hakim meyakini, Djoko Tjandra mengetahui pembuatan surat jalan palsu dan surat keterangan kesehatan Covid-19. Hakim meyakini, pembuatan surat kesehatan Covid-19 yang dibuat oleh Brigjen Prasetijo Utomo tidak sah.

Sedangkan Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara dalam kasus yang sama. Prasetijo terbukti melakukan surat jalan palsu terhadap terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad membacakan amar putusan di PN Jakarta Timur, Selasa (22/12).


Bantu Buronan, Polri Segera Gelar Sidang Pemecatan Brigjen Prasetijo