Rizieq Dijerat Pasal Berbeda di Kedua Kasusnya, ini Penjelasan Polri

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Rizieq Dijerat Pasal Berbeda di Kedua Kasusnya, ini Penjelasan Polri


JawaPos.com – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rizieq sendiri diketahui juga menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Bahkan dia saat ini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Kendati demikian, dalam dua kasus tersebut, Rizieq disangkakan dengan pasal yang berbeda. Untuk kasus kerumunan Petamburan, dijerat pasal 216 KUHP tentang Menghalang-halangi Kerja Aparat dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Sedangkan, di kasus Megamendung, Rizieq disangkakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana jauh lebih ringan dibanding Pasal 216 dan 160 KUHP.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, penyidik Polda Jawa Barat tidak menemukan bukti bahwa Rizieq melakukan penghasutan di kerumunan Megamendung. Sehingga tidak bisa dijerat pasal yang sama dengan kasus Petamburan.

“Iya (tidak ada Pasal 160) karena penyidik Polda Jawa Barat tidak menemukan bukti-bukti terkait penghasutanya,” kata Andi saat dihubungi, Kamis (24/12).

Penyidik hanya menemukan adanya dugaan penghasutan oleh Rizieq agar massa melakukan perkumpulan jumlah besar dan melanggar protokol kesehatan Covid-19 di kasus Petamburan. Hal itu pula yang membuat Rizieq langsung dikenakan penahanan. Sebab, Pasal 160 KUHP memiliki ancamam pidana di atas 5 tahun.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Penahanan terhitung sejak 12-31 Desember 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan matang penyidik. Alasannya ada dua. Yakni objektif dan subjektif.

“Untuk objektik ancaman pidananya 6 tahun. Untuk subjektif agar pertama nggak lari, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12) dini hari.

Argo menuturkan, dalam pemeriksaan kali ini, Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik terkait kerumunan dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Adapun pemeriksaan Rizieq telah selesai pada Sabtu (12/12) pukul 22.00 WIB.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 6 orang tersangka. Yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.


Rizieq Dijerat Pasal Berbeda di Kedua Kasusnya, ini Penjelasan Polri