Di Tempat UL, Densus Temukan Bunker Berisi Senjata dan Bahan Peledak

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Di Tempat UL, Densus Temukan Bunker Berisi Senjata dan Bahan Peledak


JawaPos.com – Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menemukan banyak fakta dalam kasus penangkapan pimpinan  kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) Taufik Bulaga alias Upik Lawanga. Dia diketahui terlibat dalam sejumlah aksi teror di wilayah Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng) dan wilayah lainnya.

Polri mencatat Upik Lawanga telah menewaskan 2 orang di Poso dan 92 lainnya luka-luka. Pada 2006 silam, Polri kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Upik Lawanga.

“Dalam Operasi Satgas Gakkum tersebut, Polri telah menetapkan 29 DPO termasuk UL alias Profesor (panggilan dari Ikhwan-ikhwan Poso karena kemampuannya dalam membuat bom high explosive),” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa (1/12).

Setahun setelah ditertibkan surat DPO, JI melarikan Upik Lawanga, tepatnya ke Lampung melalui jalur Makassar, Surabaya, Solo hingga ke Lampung.

“Pada Tahun 2007 ketika UL telah berstatus DPO, JI menugaskan UL untuk mempersiapkan dan membuat persenjataan dan bom, serta membuat bunker sebagai tempat penyimpanannya,” jelasnya.

Untuk mendukung tugas Upik Lawanga, JI mempersiapkan sarana dan prasarana berupa perbengkelan, mesin bubut dan peralatan-peralatan lainnya. Saat ditangkap, Densus menemukan bunker berisi senjata dan bahan peledak yang dibuat Upik Lawanga untuk aksi amaliyah.

Bunker semacam ini juga pernah ditemukan oleh Densus saat pengungkapan kasus di Cianjur, Jawa Barat; Klaten, Jawa Tengah pada 2013 dan Poso, Sulawesi Tengah pada 2007. “Bunker yang kami temukan terkait dengan kasus Upik Lawanga ini digunakan untuk membuat dan menyimpan persenjataan maupun bahan peledak,” imbuh Awi.

“Dari temuan kami di Lampung, dapat dilihat bahwa JI sampai saat ini masih tetap hidup dan memiliki kekuatan secara militer, walaupun dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tahun 2008 putusan Hakim telah menetapkan bahwa Al Jamaah Al Islamiyah adalah koorporasi (organisasi) terlarang,” pungkas Awi.

Sebelumnya, Densus 88 Anti Teror Polri menangkap terduga teroris Taufik Bulaga alias Upik Lawanga. Dia diketahui buronan kelas kakap dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI). Sepak terjangnya dalam aksi terorisme sudah sangat terkenal.

“Saya bisa memastikan iya terjadi tanggal 23 dan 25 memang Densus 88 Anti Teror telah melakukan penindakan terhadap tersangka TB alias Upik Lawanga dan beberapa DPO kelompok JI,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/11).

Taufik Bulaga alias Upik Lawanga diketahui salah satu ahli perakitan bom dari kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). Dia merupakan perakit bom dengan daya ledak besar yang meledak di Hotel JW Marriot dan Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, pada 2003 lalu. Polri telah menerbitkan DPO terhadap Upik Lawanga sejak 2006 silam.


Di Tempat UL, Densus Temukan Bunker Berisi Senjata dan Bahan Peledak