Mensos Juliari Tersangka Suap Bansos Covid-19, PDIP Prihatin

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Mensos Juliari Tersangka Suap Bansos Covid-19, PDIP Prihatin


JawaPos.com – PDI Perjuangan menghormati sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) penaganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Diduga, Juliari menerima suap sebesar Rp 17 miliar dalam pengadaan paket Bansos penanganan Covid-19.

“Partai menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Siapapun wajib bekerja sama dengan upaya yang dilakukan oleh KPK tersebut,” kata Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dalam keterangannya, Minggu (6/12).

Hasto menuturkan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri selalu memberikan arahan kepada kadernya untuk tidak melakukan penyalahgunaan kekuasan. Hal ini selalu digaungkan dalam berbagai kesempatan, termasuk sekolah partai bagi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, serta dalam forum resmi partai, seperti Rakernas, sikap antikorupsi selalu ditanamkan.

Ditangkapnya Juliari, kata Hasto, semakin membuat PDIP prihatin karena partai kerap mengundang KPK untuk menjadi pembicara di berbagai acara.

“Dalam tiga kali Sekolah Calon Kepala Daerah terakhir, PDIP selalu mengundang pembicara dari KPK terkait pentingnya membangun kesadaran dan semangat antikorupsi tersebut,” cetus Hasto.

Hasto merasa prihatin atas operasi tangkap tangan (OTT) yang menimpa Mensos Juliari Batubara. Menurutnya, PDIP mengambil pelajaran yang sangat berharga dari berbagai peristiwa OTT tersebut.

“Partai terus membangun sistem pencegahan korupsi secara sistemik dan dengan penegakan disiplin agar berbagai kejadian yang ada benar-benar menciptakan efek jera. Seluruh anggota dan kader Partai agar benar-benar mengambil pelajaran dari apa yang terjadi,” pungkas Hasto.

Dalam kasus dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.

Juliari menerima fee tiap paket Bansos yang di sepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket Bansos.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos dan seorang berinisial AW. Selain itu sebagai pemberi suap KPK menetapkan, Aardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.

Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Mensos Juliari Tersangka Suap Bansos Covid-19, PDIP Prihatin