Tanpa Alasan, Cagub Sumbar Mulyadi 2 Kali Mangkir Panggilan Polisi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Tanpa Alasan, Cagub Sumbar Mulyadi 2 Kali Mangkir Panggilan Polisi


JawaPos.com – Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi kembali mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan kepadanya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (10/12). Ini merupakan kedua kalinya Mulyadi tidak memenuhi panggilan polisi.

“Tidak datang dia,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian saat dikonfirmasi, Jumat (11/12).

Selain itu, Mulyadi juga tidak memberikan alasan ketidakhadirannya. Di sisi lain, penyidik tetap melakukan pemberkasan terhadap kasus Mulyadi untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan.

Baca juga: Cagub Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka di Bareskrim Polri

“Penyidik tetap akan mengirim berkas perkara ke jaksa. Selanjutnya menerbitkan surat perintah membawa dan penangkapan,” jelas Andi.

Sebelumnya, Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada serentak 2020. Dia diduga telah melakukan kampanye di luar jadwal.

“Ya betul Dittipidum Bareskrim menetapkan calon Gubernur Sumbar Mulyadi sebagai tersangka,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (5/12).

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menambahkan, penetapan tersangka kepada Mulyadi setelah dilakukan gelar perkara. Penyidik menemukan ada unsur pidana yang dilakukan oleh Mulyadi.

“Rencana (Mulyadi) dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020,” sambung Awi.

Awi pun membenarkan jika kasus Mulyadi terkait kampanye di luar jadwal. “Terkait tindak pidama pemilihan yaitu kampanye di luar jadwal sesuai dengan Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 6/2020,” jelasnya.


Tanpa Alasan, Cagub Sumbar Mulyadi 2 Kali Mangkir Panggilan Polisi