Polisi Gresik Ungkap Kasus Perundungan Anak

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polisi Gresik Ungkap Kasus Perundungan Anak


JawaPos.com–Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Gresik, Jatim, mengungkap kasus perundungan anak perempuan asal Gresik. Videonya sempat viral di beberapa media sosial beberapa waktu lalu.

Wakapolres Gresik Kompol Eko Iskandar seperti dilansir dari Antara di Gresik mengatakan, tujuh terduga pelaku sudah diperiksa. Pihaknya telah mengumpulkan dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti baju yang dipakai korban serta tujuh gawai.

Terkait keberadaan korban, Eko menyatakan, pihaknya bersama dinas terkait serta Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) melakukan pendampingan serta konseling agar tidak ada trauma di kemudian hari.

”Sudah kami periksa terduga pelaku yang ada video. Kami juga periksa saksi-saksi lain seperti pengunggah video tersebut. Korban juga sudah divisum,” kata Eko.

Menurut Eko, kasus itu mendapat perhatian Polres Gresik. Sebab, video berdurasi 29 detik itu viral dan korban masih duduk di bangku SD. Sedangkan pelakunya sebanyak tujuh terduga masih duduk di bangku SMP.

”Siswi SD kelas 6 berinisial ZR ini juga diduga dianiaya teman sebayanya,” terang Eko.

Terkait motif, kata Eko, pelaku mengaku bahwa karena korban ketahuan kencan dengan teman lelaki pelaku. Sehingga, pada Rabu (6/1), salah satu pelaku mengajak korban ke Alun-Alun Gresik. Di sana, korban dianiaya dengan cara dipukul dan ditendang. Bahkan dari hasil visum, korban mengalami trauma.

”Untuk sementara, status pelaku masih saksi. Tapi, untuk seluruh barang bukti video maupun gawai serta baju yang dikenakan korban telah diamankan,” ujar Eko.

Terkait hukuman yang disangkakan Polres Gresik, adalah pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal penjara 3 tahun enam bulan atau denda Rp 72 Juta.

Saksikan video menarik berikut ini:


Polisi Gresik Ungkap Kasus Perundungan Anak