Divonis 10 Tahun Penjara, Pinangki Malasari Belum Putuskan Banding

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Divonis 10 Tahun Penjara, Pinangki Malasari Belum Putuskan Banding


JawaPos.com – Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari belum memutuskan mengajukan upaya hukum banding atas vonis 10 tahun penjara majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Pinangki terbukti bersalah menerima suap dari terpidana perkara korupsi hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Tim kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu menyampaikan, pihaknya sampai saat ini masih mempelajari putusan majelis hakim. Dia belum memutuskan apakah ingin mengajukan banding atau tidak dari vonis 10 tahun penjara terhadap kliennya.

“Belum diputuskan,” tegas Aldres dikonfirmasi, Kamis (11/2).

Baca juga: KPK Diminta Ungkap Sosok King Maker dalam Skandal Djoko Tjandra

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan kepada Pinangki Sirna Malasari.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut empat tahun pidana penjara dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca juga: Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Kejagung: Risiko Dia

Pinangki Sirna Malasari terbukti menerima uang senilai USD 500 ribu dari yang dijanjikan sebesar USD 1 juta oleh Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Uang tersebut diyakini diterima Pinangki melalui mantan politikus Nasdem, Andi Irfan Jaya.


Divonis 10 Tahun Penjara, Pinangki Malasari Belum Putuskan Banding