Kejagung Analisa Berkas Perkara Tindak Pidana Kasus Kerumunan Rizieq

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kejagung Analisa Berkas Perkara Tindak Pidana Kasus Kerumunan Rizieq


JawaPos.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) Kejaksaan Agung kembali menerima berkas perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat Muhammad Rizi Shihab. Hal ini setelah Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas perkara, setelah sebelumnya dinyatakan belum lengkap atau masih P18.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menerima kembali pelimpahan empat berkas perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama tersangka MR dan kawan-kawan yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap (P18) beberapa waktu lalu dari Bareskrim Polri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (4/2).

Leonars menuturkan, pengembalian berkas penyidikan kepada Kejaksaan Agung diberikan secara terpisah atas nama masing-masing tersangka. Karena bukan hanya Rizieq Shihab yang hanya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Berujung Praperadilan, Ini Deretan Kasus Kerumunan Massa Rizieq Shihab

“Pengembalian berkas perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) yaitu atas nama tersangka masing-masig,” ujar Leonard.

Keempat berkas perkara itu antara lain, pertama Nomor : B-23/Subdit/II/2021/Ditipidum tanggal 03 Februari 2021, untuk berkas perkara atas nama tersangka Muhammad Rizieq terkait peristiwa yang terjadi di Jl. Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jl. KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada 13 November 2020 dan 14 November 2020.

Kedua, nomor : B-22/Subdit/II/2021/Ditipidum tanggal 03 Februari 2021, untuk berkas perkara atas nama tersangka HU dkk (bersama MS, AAA, ASL dan IAH) untuk peristiwa yang terjadi di Jl. Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jl. KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada 13 November 2020 dan 14 November 2020.

Ketiga, nomor : B-26/Subdit/II/2021/Ditipidum tanggal 03 Februari 2021, untuk berkas perkara atas nama tersangka dr. AA dkk (bersama MR dan AA) untuk peristiwa yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jl. Empang Kota Bogor pada 27 November 2020.

Keempat, nomor : B-24/Subdit/II/2021/Ditipidum tanggal 03 Februari 2021, untuk perkas perkara atas nama tersangka MR, peristiwa yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020.

“Pelimpahan kembali empat berkas perkara tersebut diatas diterima Sekretariat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Rabu 3 Februari 2021” ujar Leonard.

Leonard berujar, keempat berkas perkara itu akan diteliti oleh jaksa peneliti Jam Pidum Kejagung. Sebelum akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 untuk kemudian disusun surat dakwaan, selanjutnya dapat disidangkan ke pengadilan.

“Setelah berkas dicatat dan diregister serta diserahkan kembali kepada Jaksa Peneliti, berkas perkara akan diteliti kembali apakah petunjuk Jaksa Peneliti untuk kelengkapan keempat berkas perkara sudah dipenuhi apa belum,” pungkas Leonard.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta. Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas sekretaris panitia, Maman Suryadi Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan, Sobri Lubis penanggung jawab acara dan Idrus kepala seksi acara.

Sementara itu, pada kasus Megamendung, Rizieq menjadi tersangka tunggal terkait kasus kerumunan massa. Kemudian, dalam kasus RS UMMI, Rizieq menjadi tersangka bersama Direktur Utama RS UMMI dr. Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.

Saksikan video menarik berikut ini:


Kejagung Analisa Berkas Perkara Tindak Pidana Kasus Kerumunan Rizieq