Dinar dan Dirham Pasar Muamalah Dibeli Dari Antam

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Dinar dan Dirham Pasar Muamalah Dibeli Dari Antam


JawaPos.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih mengembangkan kasus Pasar Muamalah, Depok. Sejauh ini diketahui, Zaim Saidi selaku pendiri pasar tersebut memesan dinar dan dirham yang digunakan menjadi alat pembayar dari PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.

“Dinar dan dirham yang digunakan tersebut dipesan dari PT Antam yang dicetak dengan mencantumkan tulisan Kesultanan Bintan Darul Masyur Sultan Haji Husrin Hood, Amir Zaim Saidi Amirat Nusantara, Amir Tikwan Raya Siregar, dengan harga sesuai acuan PT Antam,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (4/2).

Ramadhan menuturkan, dinar yang digunakan di Pasar Muamalah ini berbentuk koin emas 22 karat seberat 4,25 gram. Sedangkan untuk dirham berbentuk koin perak murni seberat 2,975 gram.

Dinar dan dirham tersebut dijual kepada pelanggan Pasar Mualah 2,5 persen lebih tinggi dari harga emas dan perak dari Antam. “Saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan Rp 4 juta rupiah, sedangkan dirham setara dengan nilai Rp 73.500,” pungkas Ramadhan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi. Kabar penangkapan itu dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

“Benar (Zaim Saidi ditangkap),” kata Rusdi saat dikonfirmasi, Rabu (3/2).

Zaim Saidi diketahui sempat menjadi sorotan warganet. Pasalnya dia mendirikan Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat. Pasar tersebut menerapkam transaksi tidak menggunakan uang rupiah. Melainkan menggunaka dinar dan dirham. Sedangkan di Indonesia dilarang membuat benda yang menyerupai mata uang atau uang kertas sebagai alat pembayaran yang sah.

Akibat perbuatannya, Zaim Saidi dipersangkakan dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Saksikan video menarik berikut ini:


Dinar dan Dirham Pasar Muamalah Dibeli Dari Antam