Soal Kepatuhan Program TV Terhadap Prokes, Ini Parameter KPI

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Soal Kepatuhan Program TV Terhadap Prokes, Ini Parameter KPI


JawaPos.com – Komisi Penyiaran Indonesian (KPI) selalu melakukan evalusi terhadap program-program televisi supaya tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan demi melindungi masyarakat dari efek negatif yang ditimbulkan dari sebuah tayangan.

Di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, KPI juga berusaha mendukung pemerintah menanggulangi wabah Covid-19 dengan mengeluarkan beberapa kebijakan terkait penyelenggaraan penyiaran televisi supaya menerapkan protokol kesehatan.

Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, kebijakan itu dilakukan mengingat televisi memiliki jangkauan penonton paling banyak dan memiliki daya duplikasi yang tinggi di masyarakat. Karenanya, setiap program yang disiarkan kepada masyarakat diharuskan mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

“Kedisiplinan lembaga penyiaran terhadap protokol kesehatan menjadi perhatian penting dari berbagai pemangku kepentingan yang menangani penanggulangan Covid-19. Penegakan protokol kesehatan tidak akan efektif jika di televisi masih menyiarkan perilaku abai terhadap kewajiban mengenakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” kata Mulyo dikutip JawaPos.com dari laman KPI Pusat.

Sebagai regulator penyiaran yang bertugas mengatur dan mengawasi setiap konten siaran, KPI telah menerbitkan kebijakan untuk menyiarkan sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19 baik melalui Iklan Layanan Masyarakat (ILM) ataupun program lainnya oleh televisi dan radio.

KPI juga mengeluarkan Keputusan KPI (KKPI) nomor 12 tahun 2020 tentang Dukungan Lembaga Penyiaran dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Persebaran Covid-19. KPI menetapkan sejumlah parameter untuk menilai apakah televisi mengikuti protokol kesehatan atau tidak.

Berikut sejumlah parameter yang ditetapkan KPI untuk menilai tayangan televisi:

1. Jaga jarak 1-2 meter.

2. Menggunakan masker dan/atau pelindung wajah.

3. Tidak melakukan adegan kontak fisik.

4. Menayangkan video tapping (rekaman) atau penyematan informasi bahwa sebelum siaran dimulai lembaga penyiaran telah melakukan sterilisasi ruangan, peralatan dan perlengkapan shooting serta protokol kesehatan bagi para kru, talent, pembawa acara, maupun narasumber.

5. Menghadirkan orang di dalam studio dengan tidak melebihi 25 persen dari kapasitas ruangan.

6. Visualisasi news anchor membuka masker pada saat memulai membaca berita dan mengakhirinya dengan menutup masker.

Saksikan video menarik berikut ini:


Soal Kepatuhan Program TV Terhadap Prokes, Ini Parameter KPI