Polisi Minta Tiga Saksi Ahli Lengkapi Berkas DPO Ditembak Mati

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polisi Minta Tiga Saksi Ahli Lengkapi Berkas DPO Ditembak Mati


JawaPos.com–Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) melibatkan tiga saksi ahli untuk melengkapi berkas kasus daftar pencarian orang (DPO) berinisial D, yang tewas ditembak personel Polres Solok Selatan Bripka KS di daerah setempat. Saksi ahli yang dilibatkan adalah ahli forensik, ahli balistik, serta ahli terkait standar operasional penembakan.

Kabidhumas Polda Sumbar Kombespol Satake Bayu seperti dilansir dari Antara di Padang mengatakan, setelah berkas perkara dipulangkan jaksa atau P 19, pihaknya terus melengkapi berkas sesuai petunjuk dari kejaksaan. Salah satunya, pihaknya telah memanggil istri korban untuk melengkapi berkas dan juga telah dilakukan rekonstruksi kejadian di Polres Solok Selatan.

”Kami akan terus bekerja melengkapi berkas agar segera dilimpahkan kepada pihak kejaksaan,” kata Satake Bayu.

Personel kepolisian Brigadir KS pelaku penembakan yang mengakibatkan DPO kasus judi berinisial D meninggal dunia di Solok Selatan telah ditahan di Mapolda Sumbar. Menurut Satake Bayu, Brigadir KS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Sumbar.

”Saat ini dia sudah ditahan di ruang tahanan Mapolda Sumbar untuk menunggu proses hukum selanjutnya,” terang Satake Bayu.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar memulangkan berkas kasus dugaan penembakan oleh oknum polisi terhadap DPO berinisial D, di Kabupaten Solok yang berujung kematian.

”Berkas dikembalikan ke penyidik kepolisian, karena belum lengkap,” kata Asisten Pidana Umum Kejati Sumbar Fadlul Azmi, didampingi jaksa yang menangani perkara Rio Purnama.

Dia mengatakan, pengembalian berkas karena masih ada kekurangan syarat formil dan materil tersebut disertai dengan petunjuk JPU. ”Selanjutnya, kami menunggu berkas itu dilengkapi dan dikembalikan lagi oleh penyidik,” ujar Fadlul.

Dia mengatakan, sesuai ketentuan KUHAP, penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas. Pasal yang dikenakan terhadap tersangka dalam berkas perkara adalah pasal 351 ayat (3) KUHP.

Saksikan video menarik berikut ini:


Polisi Minta Tiga Saksi Ahli Lengkapi Berkas DPO Ditembak Mati