Berani Pakai Surat Palsu Selama Mudik Dilarang, Siap-Siap Kena Pidana

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Berani Pakai Surat Palsu Selama Mudik Dilarang, Siap-Siap Kena Pidana


JawaPos.com – Larangan mudik pada periode libur Hari Raya Idul Fitri 2021 telah berlaku. Petugas kepolisian mulai hari ini sudah melakukan penyekatan mudik di 381 titik yang tersebar dari Palembang, hingga Bali.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Istiono mengingatkan warga tidak memakai dokumen palsu agar bisa melewati pos penyekatan. Pasalnya, penggunaan dokumen palsu bisa berujung pidana.

“Kita cek, (kenakan) pidana kalau ada dokumen palsu,” kata Istiono kepada wartawan, Kamis (6/5).

Sebagaimana diketahui, Polri memiliki pengecualian terhadap pelaku perjalanan selama periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Warga tetap boleh bepergian untuk yang melakukan perjalanan dinas, menemui orang sakit atau meninggal, dan ibu hamil yang hendak melahirkan.

“Kemarin sudah saya cek di Terminal Pulogebang, tentang pengecualian pada tanggal itu yang tetap boleh melakukan perjalanan,” jelas Istiono.

Untuk pelaku perjalanan yang dikecualikan harus mengantongi surat keterangan dari desa, dan surat dari kantor bagi yang melakukan perjalanan dinas. Selain itu, mereka juga diharuskan membawa hasil swab antigen.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa mudik Idul Fitri 2021 ditiadakan. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang kian meluas pascalibur panjang.

Hal ini telah dirundingkan dalam rapat bersama kementerian terkait pada 23 Maret lalu. Kemudian, hasil ini juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Sesuai arahan presiden dan koordinasi keputusan rapat tingkat menteri yang dilaksanakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK, serta hasil konsultasi dengan presiden maka ditetapkan bahwa 2021 mudik ditiadakan,” jelas dia dalam Telekonferensi Pers, Jumat (26/3) lalu.

Kata dia, hal ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat. Dia juga menuturkan bahwa langkah ini diambil dalam rangka upaya vaksinasi yang dilakukan bisa maksimal sesuai dengan yang diharapkan.

“Larangan mudik akan dimulai dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, dari tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan daerah kecuali keadaan mendesak dan perlu,” tegasnya.


Berani Pakai Surat Palsu Selama Mudik Dilarang, Siap-Siap Kena Pidana