Gaji Rp 4,5 Juta Tak Cukup, Albert Tilap Uang Toko Rp 76 Juta

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Gaji Rp 4,5 Juta Tak Cukup, Albert Tilap Uang Toko Rp 76 Juta


JawaPos.com – Kebutuhan hidup memang menjadi hal yang tidak terelakan. Segala cara dilakukan oleh Alberto Riki Tjahyadi, 41, untuk memenuhinya. Dia bahkan berani menilap uang toko tempatnya bekerja demi gaya hidupnya.

Peristiwa ini terjadi di toko aksesoris kendaraan di Jalan Pangeran Jayakarta, Tamansari, Jakarta Barat, milik Daniel Ariyanto. Kejahatan Albert berlangsung cukup lama sejak Juni-November 2019.

Seperti kata pepatah, sepandai-pandainya menyimpan bangkai, baunya akan tercium juga. Begitu pula dengan kejahatan Albert. Sang hos akhirnya mengendus bau-bau penggelapan uang penjuakan asesoris kendaraan.

Setelah mendapat bukti penggelepan ini, Albert pun dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat. Dia akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Albert terbukti melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan.

“Menyatakan terdakwa Alberto Riki Tjahyadi alias Albert, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alberto Riki Tjahyadi dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Hakim Ketua Yulisar dalam putusannya.

Putusan Majelis Hakim ini lebih rendam dari tuntutan jaksa 2,5 tahun. Hal yang memberatkan vonis kepada Albert yakni perbuatannya telah merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan yaitu, Albert bersikap sopan serta mengakui dan menyesali perbuatannya. Dia juga tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Peristiwa ini bermula saat Albert bekerja di toko milik Daniel sebagai sales marketing. Dia mendapat gaji Rp 4,5 juta perbulan dengan pekerjaan menagih pembelian aksesoris kendaraan untuk pelanggan luar kota.

Saat itu dia mendapat tugas menagih ke Toko Sigma Automotive di Pekanbaru, dengan total tagihan Rp 53.020.000 dari transaksi 16 invoice. Dan Toko Yoppy di Bengkulu, dengan total tagihan Rp 24.250.000 dari 2 invoice. Pada saat itu pemilik toko Daniel memerintahkan Albert melakukan penagihan kepada dua toko itu, karena pembayaran belum masuk setelah jatuh tempo.

Tanpa Daniel ketahui, kedua toko itu sebetulnya sudah melakukan pembayaran secara lunas. Untuk Toko Sigma Automotive Pekanbaru membayar dengan cara transfer ke rekening pribadi Albert. Pembayaran dilakukan sebanyak 8 kali, hingga tagihan seluruhnya lunas.

Kemudian Toko Yoppy Bengkulu membayar dengan cara transfer ke rekening istri Albert bernama Eko Fitriasari. Pembayaran melalui dua rekening pribadi ini seluruhnya atas perintah Albert. Uang tersebut tidak pernah disetorkan Albert ke toko, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi.

Setelah hampir 1 tahun, kejahatan Albert akhirnya terbongkar pada 29 Mei 2020. Saat itu pemilik toko Daniel menghubungi Toko Sigma Automotive di Pekanbaru untuk menanyakan pembayaran. Pelanggannya itu pun menyampaikan bahwa sudah membayar lunas melalui rekening istri Albert.

Melihat kejanggalan ini, Daniel kemudian menghubungi Toko Yoppy di Bengkulu untuk menanyakan tagihan yang belum dibayar. Toko Yoppy juga menyampaikan jika telah membayar lunas melalui rekening Albert.

Daniel akhirnya menanyakan kepada Albert perihal pembayaran dari 2 pelanggan itu. Albert akhirnya tidak bisa mengelak lagi jika telah menilap uang pembayaran itu.

Daniel akhirnya melaporkan Albert ke Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat. “Bahwa atas kejadian tersebut saksi Daniel Ariyanto menderita kerugian sebesar Rp 76.770.00,” ucap Hakim Yulisar.

Sementara itu, dalam persidangan Albert mengakui seluruh perbuatannya. Pria lulusan SMK itu, menyebut jika uang hasil penggelapan ini dia pakai untuk keperluan pribadi. “Uang hasil pembayaran akssoris kendaraan mobil tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” pungka Albert.


Gaji Rp 4,5 Juta Tak Cukup, Albert Tilap Uang Toko Rp 76 Juta