Maqdir: Belum Ada yang Beberkan Aliran Suap Bansos ke Juliari

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Maqdir: Belum Ada yang Beberkan Aliran Suap Bansos ke Juliari


JawaPos.com – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara kembali menjalani sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Sidang rencananya akan digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Rencananya Harry Van Sidabuke, Rajif, Ardian Mendelanadpa, Nuzulia Rahman Nasution, Helmi Rivai dan Hamdhi Rezangka akan bersaksi di persidangan hari ini.

Tim kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail mengklaim, sampai saat ini belum ada keterangan yang membeberkan aliran uang suap bansos ke Juliari Batubara.

“Yang jadi persoalan kan sampai sekarang itu apakah betul ada uang yang sampai. Sampai sekarang kan nggak ada saksi yang mengatakan itu,” kata Maqdir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/5).

Maqdir memandang, berdasarkan keterangan saksi yang hadir ke persidangan sejauh ini, hanya pada mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS). Hal ini menurutnya sebagaimana termuat dalam keterangan saksi di persidangan.

Dalam sidang pada Rabu (19/5) jaksa penuntut umum (JPU) menelisik saksi Sanjaya terkait aliran uang pengadaan bansos. Jaksa pada KPK membacakan BAP saksi Sanjaya nomor 14.

“Saya pernah diminta oleh saudara Joko pada Oktober 2020 untuk mentransfer uang Rp 40 juta ke rekening ajudan menteri sosial (Eko Budi Santoso) yang menurut Joko untuk membayar kegiatan operasional Pak Menteri. Namun saya tidak tahu bentuk kegiatan apa saja. Saat itu Joko memberikan ATM BNI milik beliau dan selembar kertas yang berisi nomor rekening BNI atas nama Eko Budi Santoso dan meminta saya untuk mentransfer ke rekening tersebut. Bagaimana keterangan saudara?” tanya Jaksa.

“Itu benar, pak. Tapi kan saya lupa nama Mas Eko siapa,” timpal Sanjaya.

Mendengar kesaksian Sanjaya, lantas Jaksa menelisik terkait nama rekening yang ditransfer.

“Benar ini nama Eko Budi Santoso? Saudara baca langsung di rekening tersebut?” tanya Jaksa.

“Iya,” ucap Sanjaya.

“Ini saudara mengatakan rekening ajudan Menteri Sosial. Benar terdakwa Matheus Joko mengatakan seperti itu?,” telisik Jaksa.

“Iya,” ungkap Sanjaya.

“Saat itu dimana memerintahkan saudara?Berapa kali?,” cecar Jaksa.

“Di ruangan bapak. Saya dipanggil ke ruangan bapak dan bapak minta tolong buat transfer saja. Sekali saja,” pungkas Sanjaya.

Baca juga: Terdakwa Ungkap Sosok Broker Bansos di Kemensos RI

Mantan Mensos Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun uang itu diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yakni. Penerimaan uang itu berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar.

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Maqdir: Belum Ada yang Beberkan Aliran Suap Bansos ke Juliari