KPK Kembangkan Pihak Lain yang Menyuap Eks Penyidik Robin

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Kembangkan Pihak Lain yang Menyuap Eks Penyidik Robin


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengembangkan pihak-pihak lain yang disebutkan dalam surat dakwaan perkara dugaan suap penanganan perkara, yang menjerat mantan penyidik KPK asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam surat dakwaan, Robin menerima total suap senilai Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000 dari berbagai pihak.

“Surat dakwaan disusun berdasarkan hasil proses penyidikan. Mengenai materi perkara tentu tidak bisa kami sampaikan saat ini,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/9).

Penerimaan uang terhadap Robin dari beebagai pihak, di antaranya dari Wali Kota nonaktif, Muhammad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000. Kemudian, senilai Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Selain itu, Robin juga turut menerima uang dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp 507.390.000, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000. Kemudian dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp 525.000.000.

Seluruh penerimaan uang itu diduga untuk membantu menangani perkara di KPK. Hal ini bertentangan dengan kewajiban Stepanus Robin Pattuju yang merupakan penyidik KPK.

Ali memastikan, akan membuktikannya berdasarkan fakta yang terungkap di dalam persidangan. Dia menegaskan, dakwaan terhadap Robin disusun berdasarkan hasil penyidikan.

“Karena berikutnya semua fakta-fakta rangkaian perbuatan para terdakwa sebagaimana hasil penyidikan kami pastikan akan dibuktikan oleh jaksa dipersidangan,” cetus Ali.

Oleh karena itu, hasil penyidikan yang tertuang di dalam surat dakwaan akan dikonfirmasi ke dalam persidangan. Hal ini tentunya dengan menghadirkan sejumlah saksi-saksi.

“Semua alat bukti dan juga hasil pemeriksaan selama penyidikan akan diperlihatkan dan kembali dikonfirmasi kepada para saksi, termasuk tentu dugaan keterlibatan beberapa pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan tersebut juga akan didalami lebih lanjut,” tegas Ali.

Dia mengharapkan, masyarakat bisa mengontrol jalannya persidangan perkara dugaan suap penanganan perkara yang menjerat AKP Stepanus Robin Pattuju.

“Masyarakat dapat mengikuti proses persidangan dimaksud karena terbuka untuk umum,” pungkasnya.

Dalam perkaranya, mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap senilai Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000 dari berbagai pihak. Dia didakwa bersama-sama dengan Maskur Husain. Stepanus Robin Pattuju didakwa melanggar Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.


KPK Kembangkan Pihak Lain yang Menyuap Eks Penyidik Robin