Data 10 Kementerian Diduga Dibobol, Begini Penjelasan Polri

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Data 10 Kementerian Diduga Dibobol, Begini Penjelasan Polri


JawaPos.com – Kelompok peretas asal Tiongook dikabarkan berhasil membobol data 10 Kementerian dan Lembaga di Indonesia. Kabar ini pun ditanggapi serius oleh Polri dengan melakukan koordinasi dengan para pihak yang dirugikan.

“Ya, dikoordinasikan ke Kementerian tersebut,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (14/9).

Polri akan menelusuri terlebih dahulu kebenaran informasi pembobolan data ini. Jika ditemukan fakta yang membenarkan, maka bisa ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan. “Sekarang masih dikoordinasikan dulu,” jelas Argo.

Diberitakan sebelumnya, The Record berdasarkan laporan dari Insikt Group, divisi riset ancaman siber milik Recorded Future menyatakan bahwa grup hacker Mustang Panda adalah kelompok hacker dengan aksi spionase siber di Asia Tenggara. Insikt menemukan pada April 2021, ada malware PlugX dari Mustang Panda di dalam jaringan pemerintah Indonesia.

Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi Golkar Dave Laksono meminta pemerintah serius menanggapi dugaan pembobolan terhadap 10 kementerian dan lembaga oleh hacker Tiongkok. Dave menilai pembobolan data itu sebagai bukti lemahnya sistem digitalisasi di RI.

“Hal ini perlu direspons secara serius ya, apalagi ini berkaitan dengan keamanan negara. Bukan hanya permasalahan data pribadi masyarakat umum. Akan tetapi juga mengenai data-data keamanan negara,” kata Dave kepada wartawan, Minggu (12/9).

Dugaan pembobolan data itu disebut Dave menunjukkan lemahnya sistem digitalisasi di Indonesia. Padahal, saat ini pemerintah menggencarkan industri 4.0.

“Ini menunjukkan betapa lemahnya sistem digitalisasi kita, padahal kita sudah menggembor-gemborkan industri 4.0 dan juga internet of things. Lalu kita juga terus mendorong untuk pelayanan-pelayanan kepada masyarakat diarahkan ke sistem elektronik,” jelasnya.


Data 10 Kementerian Diduga Dibobol, Begini Penjelasan Polri