KPK Ungkap ICW Salah Data Dalam Memberikan Penilaian Rapor Merah

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Ungkap ICW Salah Data Dalam Memberikan Penilaian Rapor Merah


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Indonesia Corruption Watch (ICW) yang memberikan penilaian terhadap kinerja Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK pada semester I 2021. Sebab, ICW memberikan rapor merah atau nilai buruk kepada lembaga yang dikomandoi Firli Bahuri ini.

“KPK mengapresiasi semua pihak yang konsen terhadap isu pemberantasan korupsi dan memberikan rapor atau penilaiannya terhadap kinerja lembaga yang diberi kewenangan melaksanakan tugas tersebut,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/9).

Dalam penilaian ICW, KPK dinilai hanya mampu mengerjakan 22 persen dari target sepanjang semester I sebanyak 60 kasus. Bahkan ICW mencatat, hanya 13 kasus yang disidik dengan tersangka sebanyak 37 orang.

Ali menyampaikan, data yang disampaikan ICW dalam memberikan rapor kepada KPK salah. Dia menegaskan, penilaian tersebut semestinya mengacu pada data dan informasi yang valid.

“Agar ketika disampaikan ke publik tidak menimbulkan mispersepsi,” cetus Ali.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitasnya kepada publik, lanjut Ali, KPK telah menyampaikan kinerjanya selama semester 1 2021 secara terbuka, dari pelaksanaan fungsi pencegahan, penindakan, dan pendidikan antikorupsi.

Pada pelaksanaan fungsi penindakan, selama semester 1 – 2021, KPK telah melakukan 77 Penyelidikan, 35 Penyidikan, 53 Penuntutan, dan 35 Eksekusi. Menurutnya, dari 35 Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 50 orang tersangka. Dengan total asset recovery sebesar Rp 171,23 miliar.

“Selain itu, KPK melalui kegiatan koordinasi dan supervisi bersama pemerintah daerah juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 22,27 triliun,” ucap Ali.

Pada fungsi pencegahan, kata Ali, dalam mendukung percepatan penanganan pandemi covid-19, KPK turut aktif memberi masukan penyusunan formulasi kebijakan diantaranya pemberian bantuan sosial, Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), bantuan subsidi upah, subsidi listrik, serta Kartu Prakerja. KPK juga proaktif memastikan program-program di sektor kesehatan seperti klaim RS yang menangani pasien Covid-19, insentif tenaga kesehatan, serta vaksinasi pada Kementerian Kesehatan.

Bahkan rekomendasi KPK untuk menggabungkan tiga basis data, yaitu data keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada Ditjen PFM Kemensos, data penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Ditjen Linmas Kemensos, dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Pusdatin-Sekjen Kemensos, berhasil menghapus 52,5 juta data ganda maupun tidak aktif.

Sehingga bila diasumsikan penerima memperoleh bantuan per penerima sebesar Rp 200 ribu/bulan, atau Rp 10,5 triliun per bulan, maka penyelamatan keuangan negaranya sebesar Rp 126 triliun per tahun.

“Sejak awal lembaga ini berdiri hingga hari ini, pelaksanaan tugas-tugas di KPK dilakukan secara tim dan kami juga berupaya mengintegrasikan upaya pencegahan, pendidikan anti korupsi dan penindakan. Dengan begitu, stabilitas dan kontinuitas kinerja KPK tetap dapat terjaga dalam berbagai situasi, kondisi, dan tantangannya,” tegasnya.

Meski demikian, lanjut Ali, KPK mengajak masyarakat untuk terus memberikan dukungan pada upaya-upaya pemberantasan korupsi. Karena pemberantasan korupsi tidak hanya soal memberi efek jera bagi para pelaku, tapi juga bagaimana mengoptimalkan pemulihan dan pencegahan kerugian keuangan negara.

“Serta penanaman nilai-nilai antikorupsi untuk investasi jangka panjang generasi penerus kita,” pungkasnya.


KPK Ungkap ICW Salah Data Dalam Memberikan Penilaian Rapor Merah