BI Wajibkan DHE SDA di Atas USD 300 Juta Dikonversi ke Rupiah

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

BI Wajibkan DHE SDA di Atas USD 300 Juta Dikonversi ke Rupiah


JawaPos.com – Bank Indonesia (BI) berencana mewajibkan eksportir untuk mengonversikan devisa dalam bentuk dolar AS atau valas lainnya ke Rupiah. Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan, hal itu dilakukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan stabilitas eksternal.

“Kami tegaskan ini bukan kontrol devisa karena Indonesia akan tetap memerlukan modal asing dalam konteks portofolio maupun PMA (Penanaman Modal Asing),” ujarnya di gedung DPR Jakarta, Senin (24/8).

Perry menjelaskan, aturan tersebut akan berlaku untuk eksportir yang membawa pulang Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke tanah air dengan nilai ekspor di atas USD 300 juta.

“Kewajiban penerimaan penggunaan devisa diberlakukan hanya untuk eksportir SDA dengan nilai ekspor di atas USD 300 juta,” ucapnya.

Perry menyebut, pemberlakuan aturan tersebut akan efektif pada waktu yang tepat. Tentunya dengan mempertimbangkan kondisi stabilitas nilai tukar Rupiah dan stabilitas eksternal secara keseluruhan.

“Dengan kata lain PBI semua udah siap, dan kemudian waktu yang tepat dengan melihat kebutuhan antara lain kondisi stabilisasi nilai tukar Rupiah dan juga stabilitas eksternal,” imbuhnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Dalam PP itu, setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa. Namun khusus Devisa berupa DHE SDA, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia namun tidak diwajibkan konversi ke Rupiah.


BI Wajibkan DHE SDA di Atas USD 300 Juta Dikonversi ke Rupiah