Kemenag Ingin Dapat Menetapkan Status Guru Besar Sendiri

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kemenag Ingin Dapat Menetapkan Status Guru Besar Sendiri


JawaPos.com – Jumlah professor atau guru besar (gubes) di perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI) masih sedikit. Kementerian Agama (Kemenag) berupaya melakukan akselerasi untuk mendongkrak jumlah gubes. Diantara skema yang sedang dikaji adalah pengurusan gubes rumpun ilmu agama bisa dilakukan di Kemenag.

Saat ini jumlah gubes di PTKI se-Indonesia ada 508 orang. Padahal jumlah dosen PTKI secara keseluruhan mencapai 40.124 orang. Perinciannya sebanyak 18.166 orang dosen di PTKI negeri (PTKIN) dan 21.958 orang di PTKI swasta (PTKIS). Dari jumlah total dosen itu, sebanyak 4.171 orang diantaranya sudah mencapai pangkat lektor kepala. Seperti diketahui salah satu syarat mengajukan gelar gubes adalah sudah berpangkat lektor kepala.

Direktur PTKI Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Arskal Salim mengatakan ada beragam cara yang dipersiapkan untuk akselerasi jumlah gubes di PTKI. Diantaranya dengan membentuk peraturan menteri agama (PMA) turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 46/2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan. ’’Saat ini sedang dalam proses finalisasi,’’ kata dia Kamis (20/8).

Arskal menuturkan PMA itu nantinya akan mengatur secara teknis kewenangan Kemenag dalam memfasilitasi prosedur kenaikan pangkat guru besar dalam rumpun agama. Sehingga nantinya pengurusan kenaikan pangkat guru besar dalam rumpun ini bisa dilakukan di Kemenag. Selama ini penetapan guru besar terkonsentrasi di Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud.

Dia menuturkan selama ini tahapannya hingga ke Kemdikbud setelah diverifikasi dan divalidasi di Kemenag. “Jadi nanti setelah PMA tersebut terbit, berkas dokumen calon gubes rumpun ilmu agama dapat dituntaskan cukup sampai Kemenag,” paparnya.

Selain itu Arskal mengakui ada sejumlah kampus yang memberikan stimulus kepada dosennya supaya mengejar kenaikan pangkat sampai ke gubes. Upaya tersebut menurutnya berhasil meningkatkan jumlah gubes di kampus masing-masing.

Dia lantas menjelaskan saat ini ada tujuh PTKIN mendapatkan akreditasi lembaga A. Kemudian 41 unit PTKIN mendapatkan akreditasi B, enam lembaga mendapatkan akreditasi C, dan ada dua lembaga belum memiliki akreditasi lembaga. ’’(Belum memiliki akreditasi lembaga, Red) karena PTKIN baru,’’ jelasnya.

Sementara untuk PTKIS ada 17 unit yang mendapatkan akreditasi lembaga A. kemudian 140 lembaga PTKIS mendapatkan akreditasi B dan 410 lembaga akreditasi C. lalu ada 270 unit PTKIS belum mendapatkan akreditasi.

Dirjen Pendis Kemenag Muhammad Ali Ramdhani mendorong PTKI untuk akselerasi atau percepatan program gubes. ’’Saya ingin agar para dosen berupaya serius menit karir sampai puncak menjadi guru besar,’’ tuturnya. Menurut dia, dengan banyaknya jumlah gubes, dapat mempercepat peningkatkan kualitas PTKI. Sehingga mampu bersaing dengan perguruan tinggi lain di level nasional maupun internasional. Hilmi Setiawan (wan/JPC)


Kemenag Ingin Dapat Menetapkan Status Guru Besar Sendiri