Pengacara Djoko Tjandra Diperiksa Delapan Jam

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pengacara Djoko Tjandra Diperiksa Delapan Jam


JawaPos.com – Kasus pelolosan dan dugaan gratifikasi yang membelit Djoko Tjandra, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, terus berlanjut. Kemarin (7/8) pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim.

Anita tiba di Bareskrim pukul 10.30. Dia diperiksa penyidik di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim. Namun, hingga pukul 18.00, Anita belum keluar dari Bareskrim. Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa Anita diperiksa untuk mendalami keterlibatannya dalam kasus pelarian Djoko.

Untuk Djoko Tjandra, pemeriksaan dianggap selesai. Selanjutnya dia diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan untuk menjalani hukuman sebagai narapidana. Dirjen Pemasyarakatan Irjen Reinhard Silitonga menuturkan bahwa Djoko Tjandra akan dipindahkan ke Lapas Salemba untuk menjalani hukuman.

Kasus itu tidak akan berhenti pada eksekusi Djoko saja. Kejaksaan Agung melanjutkan pemeriksaan terhadap oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari serta memutasi sejumlah pejabat eselon I. Salah satunya, Jan S. Maringka yang sebelumnya menjabat jaksa agung muda bidang intelijen (Jamintel).

Pergantian formasi jabatan itu dilakukan sejak Rabu lalu (5/8). Namun, perpindahan tersebut juga menarik perhatian publik karena dilakukan setelah penangkapan Djoko.

Kejagung menyatakan, memang ada perubahan formasi. Jan S. Maringka dipindah menjadi staf ahli jaksa agung bidang perdata dan tata usaha negara (datun). Sementara itu, Jamintel kini dijabat Sunarta. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono membantah bahwa mutasi itu terkait dengan kasus tertentu. Dia menegaskan, mutasi jabatan mengacu pada kebutuhan organisasi. ’’Tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus, perkara, atau hal lainnya,’’ jelasnya.

Di sisi lain, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, ada dua orang yang bisa menjadi pintu masuk baru untuk mengungkap kasus tersebut. Yakni, Anita Kolopaking dan jaksa Pinangki.

Anita memang sudah meminta perlindungan LPSK. Namun, status tersangka memberatkan Anita untuk mendapat perlindungan dari lembaga tersebut. Perlindungan dapat diberikan oleh LPSK apabila Anita bersedia menjadi justice collaborator atau JC. Selain Anita, Hasto menilai Pinangki juga berpeluang menjadi JC. Bedanya, sejauh ini Pinangki belum mengajukan permohonan apa pun kepada LPSK. ”Kami meyakini Anita dan Pinangki bisa menjadi pintu masuk pengusutan kasus tersebut,” ungkap Hasto.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 

 


Pengacara Djoko Tjandra Diperiksa Delapan Jam