Ahli Bahasa Sebut Postingan Jrx SID Bentuk Kebebasan Berekspresi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Ahli Bahasa Sebut Postingan Jrx SID Bentuk Kebebasan Berekspresi


JawaPos.com–Kesaksian ahli bahasa Made Jiwa Atmaja yang dihadirkan dari pihak terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx dalam persidangan, menjelaskan bahwa postingan Jrx di akun media sosialnya merupakan bagian dari kebebasan berbahasa dan berekspresi.

”Itu kebebasan orang berbahasa dan berekspresi. Sepanjang dia tidak menyebut subjek orang yang dihina, tidak ada jadi persoalan. Iya, subjek yang dituju,” kata Made Jiwa Atmaja dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Ida Ayu Adanya Dewi, di PN Denpasar, seperti dilansir dari Antara, pada Kamis (22/10).

Dia menjelaskan, perkara bahasa itu tidak bisa dikaji dari segi bentuk leksikal saja. Sebab, menurut ahli bahasa, bahasa itu terdiri atas dua bentuk yaitu komponen dan pemberian mental.

Terkait postingan Jrx pada (13/6) yang berisi ”gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites Covid-19. Sudah banyak bukti kalau hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tesnya bikim stres dan menyebabkan kematian pada ibu/bayinya. Siapa yang tanggung jawab?”.

Kemudian terdakwa menulis di kolom komentarnya @jrxsid, ”Bubarkan IDI saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini. Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? Tidak, IDI dan RS yang mengadu diri mereka sendiri dengak hak-hak rakyat”. Made Jiwa Atmaja mengatakan, harus melihat posisinya Jrx sebagai penyair yang memiliki diksi berbeda.

”Diksi yang dia gunakan menyebabkan satu kata berbeda dari arti leksikal. Tapi kalau satu kata kacung, menyerang, itu konotasinya buruk di leksikal, di kamus. Tapi dalam diksi seorang penyair tidak. Kata menyerang tidak mempunyai kekurangan untuk menyerang. Kata menyerang maksudnya dia tidak akan berhenti bertanya sebelum pertanyaannya dijawab. Maknanya kan baik. Diksinya saja yang berbeda oleh dengan diksi orang biasa, ahli bahasa linguistik,” jelas Made Jiwa Atmaja.

Dia mengatakan, penggunaan bahasa itu bagi seorang seniman biasanya dengan diksi dan pilihan kata khusus. Melalui kata-kata diharapkan mempunyai tenaga untuk menyita perhatian orang sehingga pertanyaannya dijawab.

”Memang di kalimat IDI adalah kacung WHO ada subjek IDI, ya orang boleh menuntut. Sedangkan postingan lain tidak ada subjek. Lalu, saya ditanyakan jaksa apa orang berbahasa tidak bernorma? Saya bilang tidak ada norma di medsos kan. Tidak ada UU yang mengatur bahasa di medsos. Terus saya disalahkan. Saya sampai bilang ajarin saya norma mengenai bahasa di medsos,” ucap Atmaja.

Menurut dia, kebebasan berekspresi di media sosial dengan bahasa yang digunakan itu tidak bisa diatur dengan norma, sepanjang tidak ada subjek. ”Maka tidak ada alasan memperkarakan bahasa itu. Kalau menyebut IDI segala macam Anda punya alasan untuk tersinggung. Tapi norma tidak ada kan. Itu kebebasan berekspresi dia akan membentuk ragam ekspresi di medsos,” tutur Made Jiwa Atmaja.

Setelah Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa Jrx diberikan kesempatan memberikan pertanyaan terhadap saksi ahli, majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi mengatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (27/10) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Saksikan video menarik berikut ini:


Ahli Bahasa Sebut Postingan Jrx SID Bentuk Kebebasan Berekspresi