Ahli Waris Disidang karena Jual Tanah ke Dua Pembeli

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Ahli Waris Disidang karena Jual Tanah ke Dua Pembeli


Sie Probo Wahyudi membayar Rp 1,3 miliar untuk uang muka pembelian tanah. Sertifikat dijanjikan kelar maksimal enam bulan. Namun, hingga kini, proses tersebut tak kunjung tuntas. Ternyata tanah itu sudah dimiliki orang lain.

SIE Probo Wahyudi tertarik membeli tanah di Jalan Kenjeran Nomor 348–350 pada 2012 milik almarhum Poedjiastuti Suharyono. Tanah tersebut dijual Cicik Permatadias Suciningrum selaku ahli waris almarhum Poedjiastuti melalui Sutomo. Total luas tanahnya 7.090 meter persegi. Namun, yang dibeli hanya 290 meter persegi. Harga tanah itu mencapai Rp 550 juta.

”Yang 290 meter persegi sudah dilunasi. Sudah saya bangun jadi gudang. Sudah IJB (ikatan jual beli) di notaris. Namun, sertifikat sampai sekarang belum selesai,” kata Probo saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Setahun kemudian, Sutomo kembali menawari Probo sisa tanah yang tidak dibeli saat itu. Luasnya 6.800 meter persegi. Cicik ketika itu berniat menjual semua tanahnya karena butuh uang. Probo sepakat dengan harga Rp 2 miliar. Dia membayar Rp 1,3 miliar kepada Cicik. Sisanya akan dibayarkan setelah sertifikat atas namanya sudah rampung. Cicik melalui Sutomo meyakinkan bahwa sertifikat bakal rampung maksimal enam bulan.

Probo mantap membeli tanah tersebut setelah Cicik meyakinkan bahwa tanah itu tidak bermasalah. Cicik mengaku bahwa orang tuanya sempat menjualnya kepada almarhum Widjaya pada 1990. Namun, penjualan itu sudah dibatalkan melalui akta pembatalan di hadapan notaris pada 2006. Dengan begitu, tanah tersebut kembali menjadi milik Cicik sebagai ahli waris orang tuanya.

”Cicik bilang saya tidak perlu khawatir karena itu tanah ibunya. Tidak ada masalah lagi karena penjualan yang terdahulu sudah dibatalkan,” ungkapnya.

Namun, Probo merasa telah ditipu Cicik. Sertifikat yang dijanjikan tidak pernah terbit. Dia sudah menunggu selama dua tahun. Penyebabnya, ada permohonan penerbitan sertifikat dari pihak lain atas objek yang sama. Kantor pertanahan tidak bisa memprosesnya lantaran ada dua permohonan sertifikat di tanah tersebut. Pemohon itu adalah Ratna Wijaya, ahli waris almarhum Widjaya. Pembeli tanah Poedjiastuti pada 1990.

Ratna mengajukan permohonan setelah mengantongi akta perdamaian dengan Cicik. Akta perdamaian tersebut membatalkan akta pembatalan jual beli pada 2006. Dengan begitu, hak atas tanah itu kembali kepada ahli waris Widjaya. Sutomo menyaksikan Cicik menerima Rp 2,5 miliar dari Ratna sebagai kompensasi pembuatan akta perdamaian tersebut.

”Dulu jual beli beli orang tua sama orang tua dibatalkan. Sekarang ahli waris sama ahli waris buat perdamaian untuk membatalkan akta pembatalan yang dibuat orang tuanya,” jelas Probo.

Probo menghubungi Cicik untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, setiap dia menelepon, Cicik selalu memarahinya. Uang yang sudah diserahkannya kepada Cicik juga tidak kembali. Probo merasa tertipu, lalu melapor kepada polisi. Kini Cicik yang sempat buron sejak 2015 dan tertangkap pada pertengahan November lalu diadili di PN Surabaya.

Pengacara Cicik, Suryadi Bangun, menyatakan bahwa perkara itu masih perlu dibuktikan lebih jauh di sidang. Di dalam sidang belum diketahui permasalahan yang sebenarnya dari pihak Cicik. ”Pembuktian masih terus diuji lagi dan yang sekarang belum ketahuan dari pihak Bu Cicik,” ujar Suryadi.

Dia menegaskan, kliennya sebagai ahli waris yang memiliki kuasa jual sah tidak mungkin menipu. Mengenai akta perdamaian, Cicik menandatanganinya karena berada di bawah tekanan dari ahli waris Widjaya. ”Nanti digugat kalau tidak buat perdamaian dan sebagainya,” katanya.

Cicik juga bersedia mengembalikan uang yang sudah diterimanya dari Probo. Suryadi menyebut bahwa uang yang diterima sebenarnya tidak sebesar Rp 1,3 miliar. ”Prinsipnya, siap mengembalikan asalkan perkara ini selesai,” tuturnya.

Saksikan video menarik berikut ini:


Ahli Waris Disidang karena Jual Tanah ke Dua Pembeli