Boedi & Tusmini Disidang karena Tetap Tempati Rumah yang Sudah Dijual

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Boedi & Tusmini Disidang karena Tetap Tempati Rumah yang Sudah Dijual


Anton Hanif Febriansyah kehabisan cara untuk bisa menempati rumah yang sudah dibelinya. Penjual tidak mau angkat kaki meski sudah dibayar lunas. Penjual akhirnya menyerah setelah menjadi terdakwa kasus penipuan.

ANTON membeli rumah di Rungkut Menanggal, Gunung Anyar, milik pasangan suami istri (pasutri) Boedi Harsono dan Yen Tusmini pada 2016. Dia sudah membayar lunas Rp 600 juta kepada pemiliknya. Sertifikat hak milik (SHM) tanah itu juga telah dibalik nama atas namanya.

Namun, setelah empat tahun berlalu, Anton tidak kunjung bisa menempati rumah yang telah dibelinya. Anton akhirnya memidanakan pasutri penjual rumah tersebut. Kini Boedi dan Tusmini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

”Mereka jual rumah. Sudah saya beli, tetapi mereka tidak mau pindah dari rumah itu,” ujar Anton saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Anton sudah cukup bersabar menghadapi pasutri tersebut. Dia selalu berusaha memberi kesempatan kepada mereka untuk segera berkemas dan mencari tempat tinggal baru. Beberapa kali dia datang ke rumah tersebut untuk mengusir mereka secara baik-baik. Tapi tidak berhasil. ”Sudah saya datangi empat kali selama empat tahun ini. Tapi, mereka tetap tidak mau keluar,” katanya.

Pasutri itu kemudian dikirimi somasi sebanyak dua kali agar mereka segera mengosongkan rumah yang sudah dijualnya. Somasi itu dikirim setelah peringatan secara lisan tidak digubris. Masih juga tidak digubris, Anton akhirnya memidanakan Boedi dan Tusmini.

Dia mengaku tidak tahu alasan pasutri tersebut enggan pindah dari bekas rumah mereka. Anton ketika itu tertarik membeli rumah tersebut setelah ditawari broker dengan harga murah. Setelah membeli, Anton dan Boedi membuat ikatan jual beli di hadapan notaris. Tidak lama berselang, dilanjutkan dengan pembuatan akta perjanjian pengosongan rumah. Setahun berikutnya, sertifikat rumah itu dibalik nama menjadi atas namanya.

Setelah melalui proses panjang itu, Anton akhirnya menempati rumah tersebut. Sebulan lalu Boedi dan Tusmini telah meninggalkan rumah itu. ”Sekarang saya yang sudah tempati sama keluarga. Secara materiil sekarang saya tidak dirugikan karena rumahnya sudah berada dalam penguasaan saya,” tuturnya.

Sementara itu, Tusmini dalam sidang secara video call bersama suaminya menyatakan bahwa rumah itu dijual karena mereka terbelit utang bank. Keduanya tidak bisa melunasi utang sebesar Rp 534 juta sejak 2011 lalu. Pihak bank berencana melelangnya. Namun, mereka menolaknya.

Boedi dan Tusmini lebih memilih menghubungi broker untuk menjualkan rumah mereka sebelum dilelang. Hingga akhirnya Anton berminat untuk membelinya. ”Uangnya kami pakai untuk menebus sertifikat di bank,” katanya.

Baca Juga: Dua Tanggul Kali Lamong Jebol, Total 4.273 Hektare Sawah Terendam

Tusmini mengaku bahwa mereka masih menempati rumah yang sudah dijual hingga empat tahun karena belum mendapatkan rumah tinggal baru. ”Kami masih kumpulkan uang buat cari kontrakan baru. Sekarang sudah dapat. Kami tinggal di rumah kontrakan baru,” ujarnya.

Jaksa penuntut umum Ni Made Sri Astri Utami mendakwa Boedi dan Tusmini menipu Anton. Akibat penipuan itu, Anton merugi Rp 1 miliar. Nilai itu selain Rp 600 juta yang dibayarkan kepada kedua terdakwa untuk membeli rumah, sisanya untuk mengurus proses jual beli, termasuk balik nama sertifikat. 

Saksikan video menarik berikut ini:


Boedi & Tusmini Disidang karena Tetap Tempati Rumah yang Sudah Dijual