LP Ma’arif Akan Ikuti Peraturan POP, Termasuk Syarat Gugur

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

LP Ma’arif Akan Ikuti Peraturan POP, Termasuk Syarat Gugur


JawaPos.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merilis Surat Edaran (SE) Nomor 6833/B2/GT/2020 tentang Pemberitahuan untuk Mengunggah Dokumen Nota Kesepahaman (MoU) Ormas Pelaksana POP dengan Dinas Pendidikan Terkait tertanggal 8 Desember. Surat tersebut ditujukan bagi organisasi masyarakat (ormas) yang lolos dalam seleksi POP.

Salah satu ormas yang lolos adalah Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif Nahdlatul Ulama (NU). Sebelumnya, LP Ma’arif NU juga menyatakan mundur dalam POP selain PGRI dan Persyarikatan Muhammadiyah. Meskipun lolos, surat tersebut belum sampai kepada LP Ma’arif NU.

“Belum pernah ada arahan untuk MoU kok tiba-tiba diminta serahkan MoU,” ujar Ketua LP Ma’arif NU, Arifin Junaidi kepada wartawan, Selasa (15/12) malam.

Kemendikbud menetapkan bahwa 14 Desember 2020 menjadi batas pengunggahan MoU. Apabila belum memiliki MoU hingga tanggal tersebut, maka diberikan waktu unggah susulan dengan batas waktu yang akan diinformasikan kemudian.

Jika tidak menyerahkan MoU, ormas tersebut pun akan dinyatakan gugur dalam program tersebut. Pasalnya, salah satu syarat untuk melaksanakan POP adalah MoU antara ormas dengan dinas pendidikan setempat. “Aturannya, kalau tidak serahkan MoU gugur kan? Itu aturan yang akan kami patuhi,” tegas dia.

Dia juga enggan memberikan jawaban pasti terkait konsistensinya untuk ikut atau tidak dalam POP. Yang pasti pihaknya akan mengikuti aturan yang ada, termasuk gugur. “Kalau aturannya gitu, kami patuh. Kami ikuti aturan aja. Kami tidak pernah dapat arahan untuk MoU, jadi apa yang kami serahkan?,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua PB PGRI Unifah Rosyidi juga menuturkan bahwa pihaknya tidak akan kembali ke dalam program. Dia pun mempertanyakan nama organisasinya yang tercantum dalam SE tersebut.

“Maaf tidak sama sekali. Saya sudah ingatkan agar nama PGRI dikeluarkan. Apa maksudnya ditaroh di daftar nama?,” jelasnya kepada JawaPos.com, Selasa (15/12).


LP Ma’arif Akan Ikuti Peraturan POP, Termasuk Syarat Gugur