Motif Kasus Penembakan Mobil Alphard Bos Tekstil di Solo

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Motif Kasus Penembakan Mobil Alphard Bos Tekstil di Solo


JawaPos.com – Pasca penangkapan pelaku penembakan mobil Alphard milik pengusaha tekstil di Solo, Satreskrim Polresta Surakarta dan Brimobda Polda Jawa Tengah, melakukan penggeledah di rumah tersangka LJ. Dalam penggeledahan itu polisi menemukan beberapa barang bukti yang langsung disita.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan hasil penggeledahan, ditemukan satu buah senpi panjang jenis senapan merk SNW (Smith & Wesson) berikut satu magazine kosong dan tiga kotak amunisi tajam peluru kaliber 22.

Diketahui satu kotak berisi 42 butir kaliber 22 standart, kotak kedua berisi 50 butir dan satu kotak lagi berisi 43 butir kaliber 22. “Temuan hasil penggeledahan sudah kami serahkan ke Wasendab Polda Jateng,” paparnya seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Sabtu (5/12).

Sementara itu dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim diketahui motif penembakan tersebut adalah permasalahan internal keluarga. “Diketahui pelaku dan korban masih ada hubungan kerabat. Istri dari tersangka L merupakan adik kandung korban,” ungkap Ade Safri.

Kasusnya bermula di tahun 2008 lalu tersangka pernah pengagunkan aset tanah dan bangunan ke salah Bank. Namun seiring berjalannya waktu pelaku tidak bisa lagi membayar angsuran hingga batas waktunya.

Kemudian aset tersebut oleh pihak Bank melalui KPKNL dilakukan proses lelang. Hingga lelang tersebut akhirnya dimenangkan oleh saksi korban I senilai 10 miliar. Sesuai hukum aset tersebut sudah sah menjadi milik korban.

“Belakangan tersangka mendapatkan informasi aset tersebut bisa bernilai hingga Rp 26 miliar,” lanjut Ade Safri.

Hal itulah papar Ade Safri yang kemudian diklaim oleh tersangka sebagai hutang yang harus dibayar oleh korban. Tentu saja korban menolaknya. Sesuai ketentuan pasca pelelangan tersebut sudah tidak ada lagi hubungannya dengan tersangka. “Namun tersangka beranggapan korban harus membayar sisa pembayaran aset senilai Rp 16 miliar kepada tersangka,” imbuhnya.

Tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan, di Rutan Polresta Surakarta. Untuk tersangka akan dikenakan pasal 338, pasal 340 KUHP jo pasal 53 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, aksi penembakan terhadap sebuah mobil terjadi di kota Solo, Rabu (2/12) siang tadi di jalan Monginsidi Solo. Untungnya delapan kali tembakan tersebut hanya mengenai bodi mobil Toyota Alphard warna hitam Nopol AD 8945 JP.


Motif Kasus Penembakan Mobil Alphard Bos Tekstil di Solo