Rizieq Shihab Minta Simpatisannya Tidak Datang ke Polda Metro Jaya

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Rizieq Shihab Minta Simpatisannya Tidak Datang ke Polda Metro Jaya


JawaPos.com – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab meminta kepada simpatisannya agar tidak membuat kerumunan ke Polda Metro Jaya. Hal itu ia sampaikan setelah membuat pernyataan akan mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12) pagi.

“Kepada seluruh umat Islam saya minta juga tidak membuat kerumunan jadi Jangan sampai mengganggu daripada proses hukum ini sabar tenang ikuti proses hukum ini dengan baik sesuai dengan aturan yang ada,” kata Rizieq.

Rizieq tak mau ada kerumunan yang bisa menularkan Covid-19. Para simpatisan hanya diminta mendoakan dirinya agar proses hukum berjalan lancar. “Kepada masyarakat cukup doakan dari rumah agar saya begitu juga para pengacara semua diberikan kekuatan Allah,” jelasnya

Di sisi lain, imbauan untuk tidak mendatangi Polda Metro Jaya juga guna mencegah adanya provokator yang menyusup dalam kerumunan. Dikhawatirkan, jika ada provokator bisa memicu terjadinya kegaduhan.

“Nanti ribut lagi, gaduh lagi saya tidak mau ada kegaduhan, saya tidak mau kerumunan karena kita sudah punya komitmen bagaimana untuk menjaga protokol kesehatan, bagaimana kita bersama-sama dengan semua komponen anak bangsa untuk mengatasi pandemi kita punya negeri,” pungkas Rizieq.

Rizieq Shihab menyatakan akan menadatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12) pagi. Hal ini menyusul ditetapkannya dia sebagai tersangka dalam kasus kerumunan pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya,” kata Rizieq dalam sebuah video yang diunggah di akun Youtube Front TV, Sabtu (12/12) dini hari.

Dalam video tersebut, Rizieq juga membantah jika selama ini berusaha melarikan diri atas kasus pernikahan putrinya. “Saya tidak pernah lari apalagi sembunyi. Sekali lagi saya tidak pernah lari dan tidak pernah sembunyi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jawa menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyerat beberapa nama besar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

“6 orang kita tingkatkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (10/12)

Yusri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Saksikan video menarik berikut ini:


Rizieq Shihab Minta Simpatisannya Tidak Datang ke Polda Metro Jaya