Sulit Temui Habib Rizieq di Rutan, Alamsyah Bilang Begini ke Polisi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Sulit Temui Habib Rizieq di Rutan, Alamsyah Bilang Begini ke Polisi


JawaPos.com – Kuasa Hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Alamsyah mengaku jika sulit menemui kliennya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Menurutnya, petugas rutan tidak memberi izin bertemu tanpa seizin penyidik Bareskrim Polri.

“Kata yang jaga tahanan tidak bisa, harus didampingi oleh penyidik dari Kabareskrim Mabes Polri, kenapa jadi begitu? karena berkasnya sudah dilimpahkan,” kata Alamsyah kepada wartawan, Rabu (23/12).

Alamsyah mengatakan, kedatangannya menemui Habib Rizieq dengan tujuan membahas gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia merasa petugas rutan seharusnya tidak mempersulit pertemuan antara tim kuasa hukum dengan Rizieq.

“Di KUHAP, Kitap UU Hukum Acara Pidana pengacara itu bisa menemui kliennya untuk kepentingan pembelaan setiap saat,” imbuhnya.

Akibat perkara ini, Alamsyah menilai polisi tidak profesional. Dia menilai harusnya ada kebijakan tertentu yang dibuat Polri untuk kasus semacam yang menimpa Rizieq. Sebab, kasusnya sudah ditangani oleh Bareskrim Polri, namun masih ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

“Jadi saya bilang apakah saya harus menjemput dulu penyidik ke Mabes Polri, ya, lumayan juga bolak-balik. Nah di sinilah ketidak profesional dari kepolisian, Mabes Polri,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Rahmat mengatakan, pihaknya memang tengah mengurangi waktu besuk tahanan. Alasannya, kasus Covid-19 masih tinggi.

“Mengingat tingginya resiko Covid terhadap tahanan untuk sementara besuk di batasi ketemu langsung, kecuali kepentingan penyidikan dengan izin penyidik, kedua bebas Covid,” pungkasnya.

Baca Juga: Tolak Bela Habib Rizieq, Yusril: Kenapa Tidak Minta Bantuan Prabowo?

Baca Juga: Suhada: Polisi Memberi Tahu, Bahwa Anak Bapak Kami Bunuh

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Penahanan terhitung sejak 12-31 Desember 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan matang penyidik. Alasannya ada dua. Yakni objektif dan subjektif.

“Untuk objektif ancaman pidananya 6 tahun. Untuk subjektif agar pertama enggak lari, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12) dini hari.

Argo menuturkan, dalam pemeriksaan kali ini, Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik terkait kerumunan dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Adapun pemeriksaan Rizieq telah selesai pada Sabtu (12/12) pukul 22.00 WIB.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 6 orang tersangka. Yaitu: Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.


Sulit Temui Habib Rizieq di Rutan, Alamsyah Bilang Begini ke Polisi