ICW Tak Puas Pinangki Malasari Hanya Divonis 10 Tahun Penjara

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

ICW Tak Puas Pinangki Malasari Hanya Divonis 10 Tahun Penjara


JawaPos.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari. ICW menilai vonis 10 tahun penjara terhadap Pinangki masih belum memberikan efek jera.

Pinangki yang merupakan pegawai Kejaksaan Agung terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang dan pemufakatan jahat untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra. Pengurusan fatwa MA dilakukan agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi pidana dua tahun penjara dalam kasus hak tagih Bank Bali.

“Putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada Pinangki Sirna Malasari masih belum cukup memberikan efek jera. ICW meyakini putusan yang pantas dijatuhkan kepada Pinangki adalah 20 tahun penjara,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (9/2).

Vonis 10 tahun penjara lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut Pinangki dengan hukuman empat tahun penjara. Kurnia tak memungkiri, putusan 10 tahun penjara telah memberikan pesan kepada publik betapa ringannya tuntutan yang sempat dibacakan oleh penuntut umum.

“Rentang jarak hukuman antara tuntutan Jaksa dan putusan hakim juga menggambarkan ketidakseriusan Kejaksaan Agung dalam memandang kejahatan yang dilakukan oleh Pinangki,” cetus Kurnia.

Kurnia meyakini, masih banyak yang belum terungkap dalam penanganan perkara Pinangki Sirna Malasari. Dia pun mempertanyakan, mengenai Djoko Tjandra yang begitu mudah percaya dengan Pinangki, karena tidak menduduki jabatan strategis di Kejagung.

“Ada kah pihak yang selama ini berada di balik Pinangki dan menjamin sehingga Joko Soegiarto Tjandra percaya dengan agenda kejahatan tersebut?,” beber Kurnia.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan kepada Pinangki Sirna Malasari.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut empat tahun pidana penjara dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Pinangki Sirna Malasari terbukti menerima uang senilai USD 500 ribu dari yang dijanjikan sebesar USD 1 juta oleh Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Uang tersebut diyakini diterima Pinangki melalui mantan politikus Nasdem, Andi Irfan Jaya.

Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang. Dia membelanjakan uang hasil suap itu untuk membeli satu unit mobil BMW X5 seharga Rp 1.753.836.050; pembayaran apartemen di Amerika Serikat senilai Rp 412.705.554 dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat sejumlah Rp 419.430.000.

Pinangki juga dinilai telah melakukan perbuatan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA. Hakim meyakini, mereka menjanjikan uang sebesar USD 10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Pinangki terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Pinangki juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pinangki juga terbukti melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.


ICW Tak Puas Pinangki Malasari Hanya Divonis 10 Tahun Penjara