Kejagung Periksa 2 Pejabat Pelindo II Soal Kasus Kerjasama dengan JITC

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kejagung Periksa 2 Pejabat Pelindo II Soal Kasus Kerjasama dengan JITC


JawaPos.com – Kejaksaan Agung masih terus mengusut dugaan korupsi pada kasus perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero). Penyidik Jam Pidsus Kejagung telah memeriksa dua pejabat PT Pelindo II pada Kamis (4/2) kemarin.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan korupsi Perpanjangan Kerjasama Pengoperasian dan Pengelolaan Pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) berupa Kerjasama Usaha dengan PT. Jakarta Internasional Container Terminal (JICT),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (5/2).

Kedua pejabat PT. Pelindo II yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi yakni, YI selaku Direktur Keuangan PT Pelindo II dan AS selaku Direktur Utama PT Pelindo II.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero),” tegas Leonard.

Leonard memastikan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, menjaga jarak aman antara yang diperiksa dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

“Serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Jam Pidsus Kejagung sedang melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pada perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) berupa kerjasama usaha dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT). Kejagung juga sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020.

Penyidik Kejagung juga sudah menggeledah kantor Jakarta International Container Terminal (JICT) dan menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Meski saat ini sudah pada tahap penyidikan. Kejagung hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Saksikan video menarik berikut ini:

 


Kejagung Periksa 2 Pejabat Pelindo II Soal Kasus Kerjasama dengan JITC