Masa Jabatan Irwan Prayitno Berakhir, Sumbar Dipimpin Plh Gubernur

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Masa Jabatan Irwan Prayitno Berakhir, Sumbar Dipimpin Plh Gubernur


JawaPos.com – Masa jabatan Irwan Prayitno-Nasrul Abit sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumbar berakhir hari ini, Jumat (12/2). Sementara pasangan kepala daerah yang baru belum dilantik karena masih menunggu putusan dari sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menjelang dilantik gubernur-wakil gubernur Sumbar definitif, saat ini provinsi tersebut dipimpin oleh pelaksana harian (plh) gubernur. Dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar Alwis sebagai Plh.

Keputusan itu berdasar radiogram yang dikirim Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. “Radiogram itu nomor 121/672/SJ tertanggal 10 Februari 2021 tersebut ditembuskan kepada tujuh Sekdaprov yang daerahnya melaksankan Pilgub di Indonesia, dengan klasifikasi amat segera,” Kabiro Pemerintahan Sumbar Iqbal Ramadi Payana di Padang seperti dilansir Antara, Kamis (11/2).

Adapun tujuh provinsi yang menggelar pilgub tersebut adalah Bengkulu, Jambi, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Utara (Kaltara), Kepulauan Riau (Kepri), Sulawesi Utara (Sulut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Mendagri menjelaskan, kata Iqbal, sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2016-2021 tanggal 12 Februari, maka Sekda melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian (plh) kepala daerah.

Hal itu berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat 4 PP nomor 49 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. “Ini untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” katanya.

Menurut Iqbal jabatan Plh gubernur bisa sampai dilantiknya kepala daerah definitif atau hanya sampai dilantiknya Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang ditunjuk dari Kemendagri.

Berdasar hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, pilgub dimenangi oleh pasangan Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldi. Namun, keputusan KPU Sumbar itu digugat oleh pasangan calon Nasrul Abit-Indra Catri ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada akhirnya KPU Sumbar masih menunggu rekomendasi MK untuk menetapkan siapa gubernur-wakil gubernur periode 2021-2024.

Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani mengatakan, MK masih memproses sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Sumbar dan dijadwalkan diputus pada pekan depan.

“Apakah sidang akan dilanjutkan atau dihentikan tentu akan ada dua kemungkinan. Pengumuman putusan sidang sendiri bakal dilakukan pada antara 15-16 Februari,” kata Yanuk.

Menurut dia, apabila keputusan MK menyatakan sidang dilanjutkan, maka akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Kalau misalnya berdasarkan putusan pada 15-16 nanti ternyata dismissal, berarti KPU setelah itu akan melakukan tahapan selanjutnya yakni penetapan calon terpilih,” katanya pula.

Menurut dia, KPU diberi waktu selambat-lambatnya lima hari untuk menetapkan pasangan calon terpilih apabila MK menolak gugatan tersebut.


Masa Jabatan Irwan Prayitno Berakhir, Sumbar Dipimpin Plh Gubernur