Fatwa MUI, Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Fatwa MUI, Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa


JawaPos.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa proses imunisasi dengan menyuntikkan vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa. Keputusan tersebut diambil melalui rapat pleno yang membahas masalah keagamaan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Salah satu hasil rapat tersebut adalah penetapan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

“Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan sekaligus mendukung upaya mewujudkan herd immunity,’’ kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kemarin (16/3).

Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 menyebutkan, vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut. Tujuannya, meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. Pemberian vaksin dengan disuntikkan ke otot itu selanjutnya disebut injeksi intramuskular. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular itu difatwakan tidak membatalkan puasa.

Dengan fatwa tersebut, proses vaksinasi Covid-19 bisa dilakukan saat Ramadan tanpa perlu membatalkan puasa bagi umat Islam. Meski demikian, MUI memberikan catatan bahwa proses vaksinasi harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. Terutama jika vaksinasi dilaksanakan siang. ”Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari bulan Ramadan. Kalau siang, dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik,” kata Asrorun. MUI juga mewajibkan umat Islam berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah.

Vaksinasi di Bali

Presiden Joko Widodo kemarin meninjau vaksinasi massal di Puri Saren Agung, Ubud, Bali. Sasaran vaksinasi adalah para pekerja publik di sektor industri pariwisata, pemuka agama, perwakilan budayawan, perwakilan pemuda, dan masyarakat setempat.

Acara serupa diadakan serentak di tujuh kabupaten dan satu kota di Bali. Jokowi juga melakukan konferensi video dengan para bupati dan wali kota. Jokowi menyampaikan terima kasih atas kerja keras pemda untuk menyukseskan program vaksinasi massal. Jokowi juga mengingatkan jajaran di daerah agar tidak lengah dan tetap disiplin protokol kesehatan. ’’Sehingga betul-betul nanti laju persebaran Covid-19 ini bisa berkurang di Provinsi Bali,’’ ucapnya.

Pemprov Bali sebelumnya menetapkan tiga wilayah sebagai zona hijau Covid-19. Yakni, Ubud di Kabupaten Gianyar, Sanur di Kota Denpasar, dan ITDC Nusa Dua di Kabupaten Badung.

Penetapan zona tersebut bertujuan membentuk zona pola hidup sehat dan menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat. Hal itu sekaligus merupakan prakondisi dari tahapan-tahapan yang nanti ditempuh untuk kembali membuka sektor pariwisata apabila pandemi telah terkendali.

Ketua Indonesia Hotel General Manager Association (IHGMA) Chapter Bali Agus Made Yoga Iswara menjelaskan, hingga kemarin baru sekitar 3 ribu pelaku usaha yang sudah mengikuti vaksinasi.

’’Totalnya ada 90.195 pelaku usaha. Yang divaksin tercatat ada 3.810. Jadi, kurang lebih baru 3,7 persennya,’’ tuturnya. Agus berharap vaksinasi itu menjadi salah satu langkah untuk memulihkan industri pariwisata di Bali.

Baca juga: Keluarkan Fatwa Vaksinasi saat Ramadan, MUI: Tidak Membatalkan Puasa

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno juga menyatakan hal tersebut. Dia yakin betul bahwa vaksinasi mampu mengendalikan angka persebaran Covid-19. Dengan begitu, harapan agar tempat-tempat wisata di Bali kembali dibuka bisa terealisasi sesuai dengan waktu yang telah diprediksi.

’’Mudah-mudahan Juni atau Juli sudah bisa kalau vaksinasi terus digenjot,’’ tegasnya.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 


Fatwa MUI, Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa