Guru Honorer di Atas Usia 35 Tahun Diminta Diprioritaskan Dalam PPPK

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Guru Honorer di Atas Usia 35 Tahun Diminta Diprioritaskan Dalam PPPK


JawaPos.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk satu juta formasi guru. Akan tetapi, beberapa pihak menilai bahwa seharusnya ada afirmasi lebih untuk diterapkan pemerintah.

Guru besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan meminta kepada pemerintah agar para guru honorer dengan usia di atas 35 tahun dapat lolos seleksi dengan mudah. Mereka harus diprioritaskan karena telah mengabdi puluhan tahun.

“PPPK ini harus diprioritaskan kepada guru dan tenaga kependidikan (GTK) honorer yang ada di sekolah Tanah Air, terutama bagi yang usianya 35 tahun ke atas,” ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi X DPR RI secara daring, Kamis (18/3).

Kata dia, afirmasi itu adalah bentuk adil bagi para guru honorer yang telah mengabdi lama. Proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk guru pun diharapkan dapat tetap dibuka pada tahun ini. Meskipun pemerintah menyebutkan akan fokus pada perekrutan guru PPPK pada tahun ini.

“Kalau ditutup itu artinya ada diskriminasi bagi profesi guru. Jadi catatannya ada dua, ada prioritas dan jalur (CPNS) itu dibuka. Maka kebijakannya akan tepat,” imbuhnya.

Apalagi kata dia menutup kesempatan para guru menjadi PNS berpotensi melanggar konstitusi serta perundang-undangan yang ada. Menurutnya, ini diskriminasi pada profesi guru.

“Kemudian kita akan mengalami kekosongan dan darurat PNS di sekolah-sekolah. Yang ketiga mengalami krisis kesejahteraan GTK honorer. Jadi sekarang sudah krisis nanti ditambah lagi krisisnya,” tutup dia.

Seperti diketahui, Mendikbud Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa guru yang ikut seleksi dalam PPPK yang memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan afirmasi. Mereka akan lulus 100 persen di kompetensi teknis.

“Bagi peserta yang punya sertifikat pendidik itu mendapat nilai penuh untuk komponen ujian teknisnya. Secara otomatis 100 persen,” terang dia dalam dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi X DPR RI, Rabu (10/3).

Selain afirmasi untuk yang memiliki sertifikat pendidik, pihaknya juga akan memberikan nilai bonus untuk pengalaman. Sebab, menurutnya pengalaman merupakan hal yang tidak bisa diukur oleh tes saja.

Adapun, syarat untuk mendapatkan afirmasi tersebut adalah peserta dengan usia 40 tahun ke atas. Mereka juga harus aktif dalam mengajar selama tiga tahun terakhir untuk bisa mendapatkan bonus nilai tersebut.


Guru Honorer di Atas Usia 35 Tahun Diminta Diprioritaskan Dalam PPPK