Juliari Batubara Bikin Pusing Bawahan Untuk Kumpulkan Uang Operasional

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Juliari Batubara Bikin Pusing Bawahan Untuk Kumpulkan Uang Operasional


JawaPos.com – Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial, Pepen Nazarudin mengungkapkan, Kepala Biro Umum Kemensos Adi Wahyono pernah mengaku pusing mendapat arahan dari Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Adi Wahyono yang didapuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19, pernah diminta mengumpulkan uang dari vendor pengadaan bansos.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulanya mencecar Pepen Nazarudin soal pengetahuannya mengenai permintaan uang kepada vendor pengadaan bansos. Lantas, Pepen menyebut rekannya Adi Wahyono yang terseret dalam perkara ini mengaku pusing diminta Juliari untuk mengumpulkan uang operasional.

“Pernah enggak saudara terima laporan pak saya diminta dana?,” tanya Jaksa Muhammad Nur Azis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/3) malam.

“Iya beliau (Adi Wahyono) sampaikan duh saya pusing ada ini dari pak Menteri. Ada arahan. Arahan untuk operasional,” ungkap Pepen.

Mendengar pernyataan Pepen, Jaksa lantas menelisik soal target besaran uang operasional dari setiap vendor pengadaan bansos. Tetapi Pepen mengaku tidak mengetahuinya.

“Disebutkan berapa?,” cecar Jaksa.

“Tidak,” singkat Pepen.

Jaksa KPK kemudian mendalami soal permintaan adanya uang operasional itu. Jaksa menilisik perusahaan apa yang kemudian diminta untuk memberikan uang operasional.

“Apakah saudara ingat selain saudara terima curhatan kumpulkan operasional, ada nggak saudara dengar pak Adi atau siapapun bahwasannya ada selentingan perusahaan yang ditunjuk memberikan operasional?,” urai Jaksa.

“Kalau itu nggak ada. Pak Adi hanya sampaikan ada tuntutan kumpulkan operasional,” beber Pepen.

Pepen menuturkan, dirinya sudah meminta Adi Wahyono untuk mengembalikan uang operasional itu apabila sudah diterimanya. “Saya juga sampaikan ke beliau, kembalikan kalau ada,” tandas Pepen.

Dalam perkara ini, Dirut PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan total Rp 3,2 miliar. Suap tersebut diduga untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tahun anggaran 2020.

Harry diduga memberikan suap senilai Rp 1,28 miliar kepada Juliari. Sedangkan Ardian diduga memberi suap sebesar Rp 1,95 miliar.

Pemberian suap dari dua terdakwa yakni Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar Maddanatja dilakukan secara bertahap. Uang suap itu diduga mengalir ke dua PPK bansos Kemensos untuk periode Oktober- Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos periode berbeda.

Harry diduga memberikan uang untuk memuluskan mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak sebanyak 1.519.256 paket. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Sedangkan Ardian diduga memberikan uang itu agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama. Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.

Harry dan Ardian didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

 


Juliari Batubara Bikin Pusing Bawahan Untuk Kumpulkan Uang Operasional