P2G Sebut Penyederhanaan Kurikulum Salahi Perundangan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

P2G Sebut Penyederhanaan Kurikulum Salahi Perundangan


JawaPos.com – Penyederhanaan kurikulum 2013 yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendapat sorotan. Pasalnya, dalam isi penyederhanaan tersebut dikatakan Kompetensi Inti/Kompetensi Dasar (KI/KD) dihapuskan.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengatakan KI/KD sekarang digantikan dengan capaian pembelajaran. Hal ini menurut dia telah menyalahi peraturan yang ada sebelumnya.

“Jika Balitbang Kemendikbud melakukan perubahan kurikulum secara struktur dan konten kurikulumnya mengubah, istilah yang diamanahkan UU dan PP tentang SNP (Standar Nasional Pendidikan), ini jelas kurikulum ilegal,” tutur dia dalam siaran YouTube Vox Populi Institute Indonesia, Senin (1/3).

Pasalnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP, di pasal 77b dikatakan bahwa struktur kurikulum merupakan pengorganisasian kompetensi inti, kompetensi dasar, muatan pembelajaran mata pelajaran dan beban belajar pada setiap satuan pendidikan dan program pendidikan.

“Artinya secara hukum kalau kita mau bermain kata kata atau diksi KI/KD masih termuat di dalam PP, belum dihapus.

Selain itu, dirinya juga mengungkapkan bahwa banyak guru yang euforia atas penyederhanaan ini. Namun, tidak dengan dirinya yang merasa khawatir akan menyalahi perundangan yang ada. “Jadi saya ingin melihat bahwa secara yuridis persoalan perubahan atau penyederhanaan kurikulum ini berpotensi menyalahi SNP,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:


P2G Sebut Penyederhanaan Kurikulum Salahi Perundangan