Sahroni: Jangan Berikan Tuntutan Rendah Buat Djoko Tjandra

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Sahroni: Jangan Berikan Tuntutan Rendah Buat Djoko Tjandra


JawaPos.com – Terdakwa kasus suap red notice Djoko Tjandra akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan yang akan dibacakan oleh jaksa dari Kejaksaan Agung pada Kamis (4/3) ini. Terkait tuntutan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan harapannya.

Sahroni menyebut, Kejaksaan Agung sudah menunjukkan kinerja cemerlangnya dengan mengawal kasus Djoko Tjandra sejauh ini. Karenanya, record baik ini harus dilanjutkan dengan memberikan tuntutan yang tidak rendah.

“Kami yakin Jaksa Agung Saat ini sudah memberikan bukti penanganan korupsi yang cemerlang untuk kasus-kasus kelas kakap seperti Jiwasraya, Asabri dan BPJS. Nah, momen yg bagus tersebut agar jangan dirusak dengan melakukan tuntutan yang rendah terhadap kasus Djoko Tjandra,” ujar Sahroni kepada wartawan, Kamis (4/3).

Sahroni mencontohkan, pada kasus mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari, Kejaksaan menuntut hukuman 4 tahun penjara, yang kemudian diputus hakim menjadi 10 tahun. Putusan ini tentunya harus dijadikan barometer oleh Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan bagi Djoko Tjandra.

“Kejaksaan perlu berkaca pada kasusnya Pinangki. Dia dituntut jaksa 4 tahun, namun diputus hakim jadi 10 tahun. Artinya putusan Pinangki tersebut harus dijadikan barometer tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Djoko Tjandra,” katanya.

Sebagaimana diketahui, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra), didakwa pernah menjanjikan uang sebesar 1 juta dolar AS atau sekira Rp 14,6 miliar untuk Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI.

Uang itu dijanjikan Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki jika berhasil mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat Kejaksaan Agung (Kejagung). Fatwa MA itu bertujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.

Djoko Tjandra telah memberikan setengah uang dari yang dijanjikan, senilai 500.000 dolar AS atau sekira Rp 7,3 miliar. Oleh karenanya, Djoko Tjandra didakwa telah menyuap Jaksa Pinangki sebesar Rp 7,3 miliar untuk mengurus fatwa MA.

Tak hanya itu, Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS, serta kepada Brigjen Prasetijo sebesar 150 ribu dolar AS. Suap itu diberikan Djoko Tjandra melalui perantara seorang pengusaha, Tommy Sumardi.

Djoko Tjandra diduga menyuap dua jenderal polisi tersebut untuk mengupayakan namanya dihapus dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Ditjen Imigrasi, dengan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.

Saksikan video menarik berikut ini:


Sahroni: Jangan Berikan Tuntutan Rendah Buat Djoko Tjandra