Sespri Edhy Prabowo Akui Disewakan Apartemen

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Sespri Edhy Prabowo Akui Disewakan Apartemen


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami skema bank garansi senilai Rp 52,3 miliar yang disita tim penyidik dari BNI 46 Cabang Gambir. Kemarin (17/3) penyidik memeriksa Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M. Yusuf sebagai saksi.

Setelah diperiksa, Yusuf yang merupakan mantan kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan bahwa skema bank garansi terkait perizinan ekspor benih lobster (benur) tidak melanggar hukum. Meski ketentuan jaminan bank tersebut belum diatur dalam peraturan. ”Secara hukum (skema bank garansi) tidak ada yang dilanggar,” ujarnya.

Sebagaimana diwartakan, KPK menyita uang tunai Rp 52,3 miliar pada Senin (15/3). Duit pecahan Rp 100 ribu itu merupakan barang bukti perkara dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster (benur) di KKP. Penyitaan tersebut dilakukan karena tim penyidik menduga duit itu berasal dari para eksportir benur.

Skema bank garansi sebenarnya lumrah dalam pengadaan barang dan jasa. Umumnya, kontraktor atau vendor memberikan jaminan bank dalam mengerjakan proyek tertentu. Namun, untuk perizinan ekspor, skema tersebut belum diatur secara khusus. Bank garansi itu diduga gagasan eks Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

Yusuf menjelaskan, skema bank garansi merupakan hasil kesepakatan bersama di KKP. Itu berawal dari belum adanya regulasi yang mengatur hak negara dalam kegiatan ekspor benur. ”Karena belum ada regulasi, jadi belum bisa dipungut. Tapi, ada komitmen dari eksportir untuk membayar kepada negara,” terang Yusuf.

Regulasi tersebut, lanjut Yusuf, sejatinya telah digodok pasca kebijakan pemerintah membuka keran ekspor benur pada Juli lalu. Namun, sebelum regulasi itu selesai, KPK lebih dulu menangkap Edhy Prabowo. Di sisi lain, kegiatan ekspor benur sudah berjalan. ”Maka, dijadikan bank garansi sebagai jaminan (para eksportir, Red),” paparnya.

Yusuf menambahkan, kegiatan ekspor benur merupakan salah satu upaya pemerintah menyejahterakan nelayan. Meski begitu, pihaknya juga mencari formula agar penangkapan benur yang merupakan sumber daya alam (SDA) itu menguntungkan bagi negara. ”Kami menyurati menteri keuangan untuk berkenan membuat regulasi khusus biaya masuk dan keluar BBL (benih lobster, Red),” ungkapnya.

Kementerian Keuangan, kata Yusuf, meminta KKP untuk merumuskan persoalan tersebut dalam peraturan pemerintah (PP). Namun, karena ada UU Cipta Kerja, perumusan PP itu belum menjadi prioritas KKP. ”Kami prioritaskan PP Cipta Kerja dulu. Sehingga ini (PP terkait ekspor benur) tertunda sampai ada penangkapan (Edhy Prabowo) dari KPK,” imbuhnya.

Baca juga: Sespri Akui Disewakan Unit Apartemen Hingga Mobil dari Edhy Prabowo

Yusuf menyebutkan, selama ini pihaknya tidak pernah menerima laporan atau pengaduan indikasi penyimpangan terkait kegiatan ekspor benur. ”Kalau saya tahu (ada laporan korupsi, Red), pasti saya larang,” ungkapnya.

Selain Yusuf, KPK sejatinya mengagendakan pemeriksaan Sekjen KKP Antam Novambar untuk dimintai keterangan seputar bank garansi itu. Namun, Antam tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Sementara itu, sidang lanjutan perkara suap perizinan ekspor benur dengan terdakwa Suharjito, penyuap Edhy Prabowo, berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan delapan saksi. Di antaranya, Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi. Jaksa juga menghadirkan Anggia Tesalonika Kloer, sekretaris pribadi Edhy.

Iis Rosita Dewi di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

Di hadapan majelis hakim, Anggia mengakui bahwa dirinya disewakan apartemen oleh Edhy. Itu terungkap ketika jaksa bertanya kepada Anggia terkait bagaimana dirinya bekerja sebagai sespri Edhy. Termasuk fasilitas yang diperoleh. ’’Saya disewakan apartemen sebagai apartemen saya karena tidak punya keluarga di Jakarta. Saya dari daerah, dari Manado,’’ ungkap Anggia.

Selain apartemen, Anggia mengaku mendapat mobil Honda HR-V hitam dari Edhy. Surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil tersebut atas nama Ainul Faqih, staf istri Edhy. ’’Kendaraan itu pasca saya sembuh Covid-19 awal Oktober. Saya dipinjami mobil untuk mempermudah dari tempat tinggal ke kantor agar tidak menggunakan kendaraan umum,’’ tuturnya.

Sebelumnya, nama Anggia mencuat lantaran diduga menerima aliran dana dari Edhy. Anggia merupakan mantan Miss Internet Indonesia asal Sulawesi Utara (Sulut). Anggia diduga telah menggunakan uang dari Edhy untuk membeli mobil dan menyewa apartemen. Anggia juga disebut-sebut kerap ikut dalam kunjungan kerja Edhy ke beberapa daerah.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 


Sespri Edhy Prabowo Akui Disewakan Apartemen