MK Tolak Gugatan Pilkada Kabupaten Bandung Pasangan Nia-Usman

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

MK Tolak Gugatan Pilkada Kabupaten Bandung Pasangan Nia-Usman


JawaPos.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menyatakan sudah menerima putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan Nia-Usman.

Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan, MK memutuskan tidak menerima gugatan PHPU dari pasangan nomor 1 Nia Kurnia-Usman Sayogi. Sehingga pasangan nomor 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan yang mendapat suara terbanyak dipastikan menang Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung.

”Iya nomor tiga menang. Tinggal menunggu penetapan saja. pelantikan itu setelah penetapan,” kata Agus seperti dilansir dari Antara di Bandung.

Menurut dia, KPU sedang merumuskan jadwal penetapan pemenang Pilbup Bandung tersebut. Kemungkinan penetapan itu akan dilakukan pada Sabtu (20/3).

”Sudah ada putusan dari MK. Sudah kami terima,” terang Agus.

Adapun hasil dari rekapitulasi tingkat Kabupaten Bandung itu, Dadang-Sahrul dinyatakan menang dengan mendapat sebanyak 928.602 suara, mengungguli dua pasangan lain yakni Kurnia Agustina-Usman Sayogi, dan Yena Masoem-Atep. Kurnia-Usman menduduki peringkat kedua dengan mendapat 511.413 suara, sedangkan pasangan Yena-Atep menduduki peringkat terakhir dengan mendapat 217.780 suara.

Pilkada serentak dilaksanakan di Kabupaten Bandung pada 9 Desember 2020. Sesaat setelah proses pemungutan suara usai, dua pasangan calon yakni pasangan Nia-Usman dan Dadang-Sahrul saling klaim kemenangan.

Pasangan Dadang-Sahrul diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sedangkan pasangan Nia-Usman diusung Partai Golkar dan Partai Gerindra.

Saksikan video menarik berikut ini:


MK Tolak Gugatan Pilkada Kabupaten Bandung Pasangan Nia-Usman