Singapura Longgarkan Syarat Vaksinasi Covid-19 Bagi Pengidap Alergi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Singapura Longgarkan Syarat Vaksinasi Covid-19 Bagi Pengidap Alergi


JawaPos.com – Kementerian Kesehatan Singapura membuka jalan bagi pasien kanker dan mereka yang alergi untuk menerima suntikan vaksin Covid-19. Mereka mengumumkan aturan itu mulai Jumat (12/3). Kemenkes Singapura mengatakan bahwa hal itu mengikuti laporan klinis lokal dan internasional tentang keamanan vaksin Covid-19 berbasis mRNA.

Singapura menggunakan vaksin Pfizer-BioNTech dengan metode berbasis mRNA. Kementerian sebelumnya telah menyarankan orang-orang dengan berbagai alergi untuk menunda menerima vaksin Covid-19 berbasis mRNA, yang mencakup vaksin Pfizer-BioNTech dan Moderna yang disetujui di Singapura.

Dalam tanya jawab The Straits Times dengan Kemenkes Singapura seperti dilansir dari AsiaOne, Selasa (16/3), terbuka bagi pengidap alergi dan kanker untuk menerima vaksin karena syarat-syarat yang harus dipenuhi lebih longgar.

Baca juga: Ahli Singapura: Setelah 12 Hari Disuntik Vaksin Pfizer, Kebal Covid-19

Dapatkah seseorang divaksinasi jika memiliki alergi? Kemenkes Singapura menegaskan seseorang dengan alergi boleh divaksinasi, asal dengan catatan.

“Ya, kecuali Anda memiliki riwayat atau risiko anafilaksis, reaksi alergi terhadap vaksin lain, atau reaksi obat berat tertentu. Seseorang dengan anafilaksis sejenis reaksi yang mengancam jiwa akan mengalami setidaknya dua gejala berikut kesulitan bernapas, pusing, gatal-gatal atau bengkak pada wajah, kelopak mata, bibir atau tenggorokan,” kata Kemenkes Singapura.

Menurut Kemenkes, mereka yang berisiko mengalami anafilaksis termasuk orang-orang yang memiliki riwayat diresepkan injektor otomatis epinefrin. Mereka yang memiliki reaksi alergi terhadap vaksin lain juga sebaiknya tidak menerima vaksin Covid-19 berbasis mRNA untuk saat ini.

Sebaliknya, mereka harus menunda vaksinasi dan berkonsultasi dengan ahli alergi. Orang yang tidak boleh mendapatkan vaksin Pfizer-BioNTech dan Moderna juga termasuk mereka yang memiliki riwayat sindrom Steven-Johnsons, nekrolisis epidermal toksik, ruam obat dengan gejala eosinofilia dan sistemik, dan sindrom hipersensitivitas yang diinduksi obat.

“Sementara itu, orang dengan riwayat keluarga anafilaksis, tetapi tidak pernah mengalami reaksi sendiri, dapat menerima vaksinasi,” kata Kemenkes.

“Mereka yang menderita atopi termasuk eksim dan asma juga dapat divaksinasi,” tambahnya.

Lalu saat ditanya, dapatkah seseorang mendapatkan dosis kedua dari vaksin Pfizer-BioNTech atau Moderna Covid-19 jika saya mengalami reaksi alergi terhadap dosis sebelumnya? Kemenkes tak mengizinkannya.

“Tidak. Mereka yang mengalami reaksi yang menunjukkan atau menyarankan alergi terhadap vaksin Covid-19 berbasis mRNA atau salah satu komponennya tidak boleh mendapatkan suntikan kedua. Ini termasuk orang yang mengembangkan anafilaksis setelah dosis pertama,” kata Kemenkes.

Orang yang mengembangkan urtikaria, juga dikenal sebagai gatal-gatal, atau angioedema dengan timbulnya gejala dalam waktu tujuh hari setelah mendapatkan vaksinasi juga cenderung alergi. Orang lain dengan ruam makulopapular umum, eritema multiforme atau lesi bulosa dalam tujuh hari pasca vaksinasi juga tidak boleh mendapatkan dosis kedua.

Kemudian untuk pasien kanker, bolehkah divaksinasi dengan vaksin Pfizer-BioNTech atau Moderna? Menurut Kemenkes mereka yang menderita kanker tetapi tidak menerima kemoterapi, radioterapi atau imunoterapi dapat divaksinasi. Ini merujuk pada pasien kanker yang belum pernah menjalani pengobatan dalam tiga bulan terakhir dan tidak memiliki pengobatan terencana dalam dua bulan ke depan.

“Orang yang menjalani terapi hormonal kanker atau memiliki riwayat kanker, dan sedang dalam masa remisi, juga dapat divaksinasi,” tegas Kemenkes.

Saksikan video menarik berikut ini:


Singapura Longgarkan Syarat Vaksinasi Covid-19 Bagi Pengidap Alergi