Polisi Sita 6,7 Kg Sabu Asal Aceh yang Disembunyikan Dalam Kap Mobil

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polisi Sita 6,7 Kg Sabu Asal Aceh yang Disembunyikan Dalam Kap Mobil


JawaPos.com – Polres Bandara Soekarno Hatta membekuk pelaku penyelundupan narkotika asal Aceh. Dalam kasus ini, polisi menangkap 3 tersangka, yakni AR, MK, dan SN. Total, barang bukti yang diamankan berjumlah 6,7 kilogram sabu.

Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) AKP Nasrandi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan AR dan SN pada Kamis (25/2) di wilayah Tangerang Selatan. Dari tangan mereka polisi menyita 1 kilogram sabu.

“Kita kembangkan di rumah ditemukan di dua lokasi kamar mandi dan kamar tidur itu ada barbuk sekitar 5,6 kg sabu. Jadi tersangka AR selaku pemilik barang mengakui,” kata Nasrandi dalam keterangan tertulis, Rabu (17/3).

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku barang haram itu dikirim dari Aceh ke wilayah Pulau Jawa melalui jalur darat. Berkat informasi itu, aparat kemudia menangkap MK.

“Penyelundupan narkotika ini di mana sistemnya itu tersangka ini kan bertiga menggunakan dua kendaraan mobil. (Narkoba diselundupkan) di dalam kap mesin depan dan dilapisi lakban,” imbuhnya.

Nasrandi menjelaskan, dari dua mobil yang bertugas menyelundupkan narkotika ini, satu mobil berfungsi sebagai pengawas untuk menghindari dari operasi kepolisian. Satu lainnya sebagai pembawa narkoba.

“Kendaraan dikendarai isi narkoba dibawa AR. Mobil satu lagi itu mengawal dari depan. Itu istilahnya jarak 1 Km di depan yang memantau jalur. Jadi kalau ada operasi kepolisian dia akan mengabari ke belakang. Total 6,7 kilogram sabu dibawa,” jelasnya.

Dari ketiga pelaku tersebut, tersangka AR diketahui merupakan bandar narkotika tersebut. Dua tersangka lainnya dibayar masing-masing Rp 20 juta dan Rp 10 juta untuk membantu mengedarkan.

Para tersangka kini telah ditahan di Polres Bandara Soetta. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara.

Saksikan video menarik berikut ini:


Polisi Sita 6,7 Kg Sabu Asal Aceh yang Disembunyikan Dalam Kap Mobil