Pelabelan Teroris ke KKB Berpotensi Menaikkan Pelanggaran HAM di Papua

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pelabelan Teroris ke KKB Berpotensi Menaikkan Pelanggaran HAM di Papua


JawaPos.com – Pelabelan terorisme kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua oleh pemerintah menuai kritik. Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta mencabut penetapan KKB sebagai kelompok teroris karena akan berdampak serius bagi persoalan HAM.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform ICJR, Erasmus Napitupulu menyampaikan, penetapan KKB sebagai kelompok teroris akan berdampak serius bagi keamanan warga sipil di Papua. Selain itu, juga berpotensi menyebabkan tingkat eskalasi kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua kian meningkat.

“Penetapan itu hanya akan memperkuat institutionalised racism politics tak terkecuali dalam penegakan hukum,” kata Erasmus dalam keterangannya, Minggu (2/5).

Erasmus menjelaskan, pelabelan terorisme kepada KKB secara tidak langsung akan menggunakan Pasal 1 angka 2 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme) dalam menangani permasalahan di Papua. Menurutnya, penggunaan pasal tersebut justru berpotensi mengerangkai aspirasi kemerdekaan rakyat Papua.

“Penyematan label teroris terhadap gerakan-gerakan politik bertujuan meraih cita-cita kemerdekaan, justru dilakukan oleh banyak negara di dunia secara serampangan untuk memojokkan gerakan-gerakan tersebut secara politis,” ucap Erasmus.

Dia lantas mencontohkan, Indonesia mempunyau sejarah kelas soal kelompok separatis seperti gerakan kemerdekaan dalam kasus Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di bawah pemerintahan Megawati Soekarnoputri. Kala itu melalui mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan bahwa GAM merupakan kelompok teroris yang perlu dilawan lewat cara-cara militer.

“Belajar dari apa yang telah terjadi di Aceh, pelabelan yang bertujuan untuk membasmi satu gerakan yang berakar pada aspirasi etno-nasionalis, hanya akan membawa dampak destruktif yang mengorbankan nilai-nilai Hak Asasi Manusia,” ujar Erasmus.

Dia menyebut, pelabelan teroris kepada KKB berpotensi membawa legitimasi hukum bagi pemerintah untuk mengerahkan pasukan keamanan militer dalam jumlah yang lebih besar dari sebelumnya, dengan alasan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. Selain itu, model pendekatan terhadap Papua juga berpotensi akan lebih brutal dari sebelumnya, dibandingkan dengan eskalasi kekerasan yang selama ini telah dan sedang terjadi di Papua.

“Pada akhirnya, perubahan status ini akan mengubur seluruh problem HAM yang selama ini muncul di Papua. Padahal, pemerintah Indonesia mesti jujur, bahwa melalui kebijakan keamanan militeristik yang selama ini diterapkan di Papua itulah pemerintah turut berkontribusi pada penciptaan teror yang mengakibatkan kerugian yang sulit diukur bagi warga sipil, terutama orang asli Papua,” ungkap Erasmus.

Oleh karena itu, ICJR meminta Pemerintah menempuh jalan damai dengan cara-cara dialog yang bermartabat, melibatkan seluruh aktor pemangku kepentingan yang terlibat dalam perjuangan Papua selama ini. Selain itu menekankan, pendekatan persuasif dengan mengedepankan dialog dengan semua elemen masyarakat di Papua, alih-alih menggunakan pendekatan represif dan militeristik.

“Presiden Joko Widodo memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri untuk mengevaluasi kembali operasi-operasi keamanan di Papua, yang menjadi dasar pengiriman atau penambahan pasukan TNI/Polri di Papua, sampai dengan jelasnya status keamanan Papua,” pungkas Erasmus.


Pelabelan Teroris ke KKB Berpotensi Menaikkan Pelanggaran HAM di Papua